Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Tinggi Medan Perberat Denda Bos Judi Online Apin BK Jadi Rp 1 Miliar

Kompas.com - 22/08/2023, 19:01 WIB
Rahmat Utomo,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com-Pengadilan Negeri Medan sempat memvonis, bos judi online Apin BK penjara 3 tahun, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan pada Selasa (27/6/2023).

Kemudian jaksa melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan, hasil banding dikabulkan, hukuman Apin diperberat yakni membayar denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, putusan dibacakan pada Senin (21/8/2023).

Baca juga: Apin BK, Bos Judi Online Terbesar di Sumut, Divonis 3 Tahun Penjara

Dengan hakim ketua H Panusunan Harahap, lalu dua hakim anggota lainnya, Jumongkas L Gaol dan Brabdul Azis.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun," tulis putusan PT Medan.

Sebelumnya diberitakan, dalam dakwaan, Apin BK dijerat tindak pidana perjudian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkara yang menerpa Apin bermula pada November 2021.

Awalnya, Apin bersama terdakwa lainnya Niko Prasetia, Eric Willian, Didi, Charles dan Hartanto Sugeng, membuka tempat judi online. Lokasinya berada di Kompleks Pergudangan Krakatau Multi Center (KMC) Medan.

Baca juga: Bos Judi Terbesar di Sumut Apin BK Dituntut 5 Tahun Penjara

Tempat itu, terdiri dari 19 ruangan yang mengatur operasional perjudian.

Pengoperasian website judi online Apin BK bekerja sama dengan terdakwa Niko Prasetia, sebagai pemegang saham dan Eric William selaku leader.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Medan
Hendak Selundupkan Sabu ke Kendari, Seorang Pria Ditangkap di Bandara KNIA

Hendak Selundupkan Sabu ke Kendari, Seorang Pria Ditangkap di Bandara KNIA

Medan
2.801 Kursi di USU Diperebutkan 37.169 Peserta UTBK-SNBT

2.801 Kursi di USU Diperebutkan 37.169 Peserta UTBK-SNBT

Medan
Bandara Silangit Ternyata Sudah Tak Layani Penerbangan Internasional sejak Pandemi Covid-19

Bandara Silangit Ternyata Sudah Tak Layani Penerbangan Internasional sejak Pandemi Covid-19

Medan
Status Internasional Bandara Silangit Dicabut, Ini Dampaknya bagi Danau Toba

Status Internasional Bandara Silangit Dicabut, Ini Dampaknya bagi Danau Toba

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Medan
Anggota Polda Sumut Pelaku KDRT Istrinya yang Sedang Hamil Jadi Tersangka

Anggota Polda Sumut Pelaku KDRT Istrinya yang Sedang Hamil Jadi Tersangka

Medan
Kemenag Sumut: Kesiapan Pemberangkatan Jemaah Haji Sudah 90 Persen

Kemenag Sumut: Kesiapan Pemberangkatan Jemaah Haji Sudah 90 Persen

Medan
Nasdem Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah di Sumut

Nasdem Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah di Sumut

Medan
Perjalanan Kasus Tewasnya Siswa SMK di Nias yang Diduga Dianiaya, Kepsek Jadi Tersangka

Perjalanan Kasus Tewasnya Siswa SMK di Nias yang Diduga Dianiaya, Kepsek Jadi Tersangka

Medan
Bobby Nasution Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

Bobby Nasution Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

Medan
Sederet Fakta Kasus Kepsek Aniaya Siswa SMK di Nias Selatan hingga Tewas

Sederet Fakta Kasus Kepsek Aniaya Siswa SMK di Nias Selatan hingga Tewas

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Medan
Aksi Pria di Medan Ngaku TNI Berpangkat Mayjen, Palsukan Status Pekerjaan di KTP

Aksi Pria di Medan Ngaku TNI Berpangkat Mayjen, Palsukan Status Pekerjaan di KTP

Medan
Diduga Hendak Merampok Pengendara Mobil di Sumut, 6 Oknum 'Debt Collector' Ditangkap

Diduga Hendak Merampok Pengendara Mobil di Sumut, 6 Oknum "Debt Collector" Ditangkap

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com