Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Geruduk Mapolrestabes Medan, Mayor Dedi Dihukum Patsus 7 Hari

Kompas.com - 05/09/2023, 15:06 WIB
Rahmat Utomo,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Polisi Militer Kodam 1 Bukit Barisan memberikan sanksi disiplin berupa penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari terhadap  Kepala Seksi Undang-Undang Kakumdam 1/BB Mayor Dedi Hasibuan, karena tindakannya menggeruduk Mapolrestabes Medan, Sabtu (5/8/2023).

 

"Hukuman disiplinnya tujuh hari di Patsus," ujar Kapendam 1 Bukit Barisan, Kolonel Inf Rico Siagian saat dihubungi, Selasa (5/9/2023).

Baca juga: Saat Mayor Dedi Bawa Prajurit TNI Geruduk Mapolrestabes Medan demi Bebaskan Kerabat

Namun, Rico tidak mendetailkan kapan sanksi diberikan dan apakah Dedi sudah menjalankan masa hukumannya.

Baca juga: Geruduk Mapolrestabes Medan, TNI Diminta Dalami Dugaan Mayor Dedi Lindungi Tersangka Mafia Tanah


Sebelumnya diberitakan, puluhan prajurit TNI dari Kodam I Bukit Barisan menggeruduk Sat Reskrim Mapolrestabes Medan, sekitar pukul 14.00 WIB, Sabtu (5/8/2023).

Para prajurit tersebut dibawa oleh Mayor Dedi Hasibuan yang menjabat sebagai Kepala Seksi Undang-Undang Kakumdam 1/BB.

Dedi pada saat itu menjadi kuasa hukum ARH, tersangka pemalsuan surat tanah yang juga merupakan kerabatnya.

Dalam video yang beredar, Dedi menemui Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa.

Terjadi debat panas antar keduanya. Dedi dengan nada tinggi meminta agar ARH ditangguhkan penahanannya.

Setelah berdebat panas, Polrestabes Medan akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan ARH.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com