Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gagalkan Peredaran 12,6 Kg Ganja yang Dikirim Melalui Bus Lintas Sumatera, 2 Pelaku Ditangkap

Kompas.com - 16/09/2023, 23:48 WIB
Rahmat Utomo,
Khairina

Tim Redaksi

MEDAN,KOMPAS.com- Polisi menggagalkan peredaran 12,6 kilogram ganja yang dikirim melalui bus Bintang Utara di Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Rabu (6/9/2023).

Dua orang pelaku bernama Chairil Anwar dan Jabal Siregar turut ditangkap dalam pengungkapan kasus ini.

Kasi Humas Polres Labuhan Batu, Iptu Parlando Napitupulu mengatakan pengungkapan bermula saat pihaknya mendapat informasi adanya pengiriman ganja satu kardus melalui bus Bintang Utara Putra dari arah Medan menuju Kota Dumai, Provinsi Riau.

Baca juga: Penyuluh KB di Buleleng yang Ditangkap Bawa Ganja 7 Kilogram Dipecat

Saat bus melintas lokasi kejadian, polisi lalu menghentikannya tepat di depan Pos Lalu Lintas Sigambal, Labuhanbatu.

"Hasilnya ditemukan satu kardus yang berisikan 13 paket yang menggunakan kemasan lakban berwarna kuning berisi daun ganja kering siap edar dan satu lembar bukti pengiriman barang dengan nomor seri 031469," ujar Parlando, Sabtu (16/9/2023).

Ketika ditimbang, berat ganjanya 12,670 kg, kemudian saat diinterogasi, sopir bus mengatakan barang itu dikirim oleh seseorang dari loket bus Kota Medan dengan tujuan Kota Dumai.

"Petugas kemudian melakukan control delivery dengan membiarkan barang itu diantar sampai di loket Bus Bintang Utara Putra di Kota Dumai dan mengikutinya dari belakang," ujarnya.

Baca juga: 12 Orang di Samosir Ditangkap Usai Pesta Narkoba, 1,5 Kg Ganja Disita Polisi

Sesampainya di loket yang dituju sekitar pukul 09.30 WIB, kardus itu diambil pria bernama Chairil Anwar Pohan.

Di saat itulah polisi langsung menangkap Chairil. Saat diinterogasi dia mengaku disuruh pelaku bernama M. Jabal Syah. Tak lama berselang polisi meringkus Jabal di Kota Dumai juga.

Dari tangan Jabal Syah, polisi juga mengamankan barang bukti narkotika 7 bungkus plastik klip kecil yang berisi sabu seberat 1,85 gram.

”Berdasarkan pengakuan tersangka M. Jabal Syah Siregar dia sudah empat kali menyuruh Chairil mengambil paket berisikan ganja di loket Bus Bintang Utara Putra. Setiap satu kali pengambilan, Chairil diberi upah Rp 1 juta,” ungkap Parlando.


Kata Parlando berdasarkan pengakuan Jabal Syah, barang itu dikirim oleh seorang warga Aceh Tenggara berinisial ORI. Kini polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan 2 pelaku.

"Kedua pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum ditambah 1/3," tutup Parlando.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com