Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelapkan Uang Koperasi Brimob Rp 3,7 Miliar, AKP Hafis Divonis 4,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 11/10/2023, 12:46 WIB
Rahmat Utomo,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com- Pengadilan Negeri Medan memvonis anggota Brimob Kepolisian Daerah Sumatera Utara AKP Hafis Paesal empat tahun enam bulan penjara, Rabu (11/10/2023).

AKP Faisal dianggap terbukti menggelapkan uang Rp3,7 miliar saat masih menjabat sebagai Ketua Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) periode 2019-2022.

Dalam amar putusannya Ketua Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha menyebut AKP Faisal melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan.

"Kesatu mengadili menyatakan terdakwa Hafis Paesal terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan," ujar Lucas

"Kedua menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hafis Paesal oleh karena itu pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," sambung Lucas.

Baca juga: AKP Hafis Didakwa Gelapkan Uang Koperasi Brimob Polda Sumut Rp 3,7 Miliar

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta AKP Hafis dipenjara selama lima tahun.

Terkait keputusan itu hakim memberikan waktu seminggu kepada Hafis dan jaksa untuk melakukan banding.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, kasus yang menjerat Hafis berawal pada, Jumat (25/2/2023).

Mulanya Hafis mendapat kesempatan untuk melanjutkan Sespimma (Sekolah Staf Pimpinan Pertama) di Kota Bandung.

Lalu anggota koperasi menyarankan untuk melakukan serah terima uang koperasi. Hafis saat itu menyebut jumlah uang senilai Rp 4.046.559.431,39 di Bank Syariah Indonesia (BSI).

Baca juga: Oknum Polisi Gelapkan Uang Koperasi Brimob Polda Sumut Sebesar Rp 3,7 Miliar, Sempat Tolak Serahkan Jabatan

Namun, kala itu Hafis tidak mau melakukan serah terima rekening bank.

Dia berjanji akan menyerahkan isi rekening koran, melalui soft copy tiap bulannya melalui pesan WhatsApp.

"Selanjutnya pada bulan Mei 2022 (eks) ketua koperasi (terdakwa) tidak mengirimkan rekening koran," ujar jaksa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com