Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu dan Anak di Tanjung Balai Jadi Bandar Sabu, Setiap Hari Layani 40 Pembeli

Kompas.com - 16/10/2023, 23:14 WIB
Rahmat Utomo,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com- Polisi menangkap ibu inisial PS (51) dan anaknya MRP (31) karena menjadi bandar sabu di Kabupaten Tanjung Balai, Sumatera Utara, Jumat (13/10/2023). Sebelum ditangkap, setiap harinya keduanya melayani 40 pembeli.

Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai, AKP Reynold Silalahi mengatakan, awalnya polisi mendapat informasi dari warga bahwa di rumah pelaku sering dilakukan transaksi narkoba.

Baca juga: Sejumlah Tersangka Kasus Narkotika di Semarang Mengaku Langganan Beli Sabu dari Lapas Kedungpane

Polisi bersama Satpol PP dan BNN Tanjung Balai, menggerebek rumah keduanya di Jalan Aman, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, Jumat (13/10/2023) sekitar pukul 17.15 WIB.

Saat proses penangkapan, MPR sempat melarikan diri ke rumah tetangga dan membuang plastik ke bak kamar mandi di sana. Beruntung kejadian itu diketahui petugas. Lalu polisi juga menangkap PS yang berada di lokasi kejadian.

Dari tangan MPR diamankan satu buah tas warna biru, di dalamnya terdapat 2 timbangan elektrik dan 1 pack plastik klip transparan beserta tiga buah pipet yang telah diruncingkan.

"Lalu juga diamankan 1 buah plastik klip transparan sedang, yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 3,56 gram yang dilempar MPR ke dalam bak kamar mandi dengan tangan kiri. Lalu satu buah plastik klip transparan kecil, yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Berat kotor 0,22 gram yang di dapat di lantai rumah," ujar Reynold dalam keterangannya, Senin (16/10/2023).

Selain itu, juga diamankan satu set bong yang tersambung dengan kaca pirex, didalamnya juga terdapat narkotika jenis sabu dengan berat 1,44 gram. Selain itu dari tangan PS juga diamankan sejumlah sabu.

"Yakni seberat 0,95 gram dan satu buah plastik klip transparan kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,33 gram," ujar Reynold.

Baca juga: Kakak Beradik Kurir 65 Kg Sabu Jaringan Malaysia Ditangkap di Batubara

Polisi kini masih mendalami dari mana jaringan kedua pelaku dan sejak kapan mereka menjalankan bisnis narkoba ini.

Terhadap tersangka Ibu dan Anak tersebut dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 KUHPidana," tutup Reynold.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com