KOMPAS.com-Polisi memeriksa anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan Azlansyah Hasibuan.
Namun, belum dijelaskan identitas anggota KPU Medan yang diperiksa dan waktu pemeriksaannya.
"Iya, benar. Komisioner KPU sudah diperiksa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi, Senin (27/11/2023).
Baca juga: Jadi Tersangka Pemerasan Caleg, Anggota Bawaslu Medan Dinonaktifkan Sementara
Sejauh ini, polisi sudah memeriksa 12 orang untuk kasus dugaan pemerasan ini, termasuk di antaranya calon anggota legislatif yang diperas.
"Korban R, IG yang menerima uang, teman korban saat OTT, saksi dari Bawaslu, Komisioner KPU, komisioner Bawaslu dan saksi dari partai korban," sebut Wahyu saat menjelaskan saksi yang sudah diperiksa.
Sebagai informasi, polisi menangkap Azlansyah dalam operasi tangkap tangan dalam salah satu hotel di Kota Medan pada 14 November 2025.
Azlansyah diduga menerima uang Rp 25 juta dari salah satu calon anggota legislatif yang diperasnya saat itu.
Baca juga: Ada Anggotanya Di-OTT, Jajaran Bawaslu Medan Dikumpulkan
Dalam OTT itu, polisi juga menangkap seseorang bernama Fahmy Wahyudi Harahap yang diduga menjadi perantara dalam pemerasan ini.
Saat ini, Azlansyah dan Fahmy sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Polda Sumut Periksa Komisioner KPU imbas Kasus OTT Anggota Bawaslu Medan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.