Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Asal Kudus Jual Ginjal ke India Seharga Rp 175 Juta, Diamankan di Bandara Kualanamu

Kompas.com - 09/12/2023, 09:58 WIB
Dewantoro,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

 

MEDAN, KOMPAS.com - Polisi mengamankan pria asal Kudus, Jawa Tengah, berinisial RA (25), yang akan menjual ginjalnya seharga Rp 175 juta. RA diamankan di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (5/12/2023), saat hendak terbang ke India.

 

Selain RA, polisi juga menangkap pria bernama Mulyaji yang menjadi penghubung kasus perdagangan organ tubuh.

 

Baca juga: 7 Gejala Penyakit Ginjal, Mudah Lelah hingga Pipis Berbusa

 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, dari keterangan RA, awalnya dia mengikuti sebuah akun di media sosial yang menawarkan jual beli ginjal.

 

Baca juga: Diet Mediterania, Pola Makan Terbaik untuk Kesehatan Ginjal

 

Di akun medsos itu terdapat calon pembeli dan koordinator yang diindikasikan berada di India. RA menawarkan diri untuk menjual ginjalnya.

 

RA kemudian diminta mengecek kondisi ginjalnya ke laboratorium dan hasilnya dinyatakan sehat.

 

Transaksi kemudian diatur oleh koordinator berinisial EC, dengan harga Rp 175 juta. Dari jumlah itu, RA baru menerima uang Rp 10 juta.

 

RA kemudian diminta untuk pergi ke India bersama dengan Mulyaji. Pengambilan ginjal diduga akan dilakukan di India.

 

Dalam kasus ini, Mulyaji berperan sebagai penghubung antara RA dengan pembeli ginjal dan EC.

 

"Proses pengambilan ginjal kemungkinan di luar negeri. Ini diamankan sebelum ke luar negeri, yang mana tujuannya ke India untuk operasi besar," kata Sumaryono saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Jumat (8/12/2023) sore.

 

Kepada polisi, RA mengaku ingin menjual ginjalnya untuk membiayai saudaranya yang sakit.

 

Polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 10 juta, ponsel berisi bukti percakapan, dan nomor rekening.

 

Mulyaji telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 2 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 600 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com