KOMPAS.com-Polisi mengungkap dugaan pencurian listrik yang digunakan penambangan mata uang kripto bitcoin di Kota Medan, Sumatera Utara.
Ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Penyidik Krimsus sudah menetapkan tiga orang tersangka, dua sudah ditahan dan satunya masih proses penyelidikan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, Rabu (27/12/2023).
Baca juga: 10 Mata Uang Kripto Paling Bernilai di Dunia, Bitcoin Kokoh di Puncak
Hadi menjelaskan, dua tersangka berperan sebagai direktur human resource development (HRD) dan satu lainnya merupakan kordinator lapangan.
Sebelum ketiga orang ini menjadi tersangka, polisi sempat menangkap 26 orang dalam 10 titik lokasi penambangan bitcoin di Kota Medan.
Namun, tidak ada dari mereka yang ditetapkan sebagai tersangka.
Hadi menyebutkan, 26 orang itu hanya pekerja di lokasi penambangan bitcoin yang digerebek polisi.
Pencurian listrik itu disebut sudah berlangsung enam bulan. Pelaku bekerja dengan cukup rapi sehingga aksinya sulit terendus polisi.
Baca juga: Samsul Tarigan Jadi Tersangka Kasus Pencurian Listrik untuk Tempat Hiburan Malam
Manajer Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) PLN UID Sumatera Utara Yasmir Lukman menyatakan, koordinasi menjadi kunci mengungkap kasus pencurian listrik oleh tambang bitcoin yang merugikan negara Rp14,4 miliar.
"Awalnya, kasus itu mencuat berkat laporan dari masyarakat," kata Yasmir, di Medan, Kamis (28/12/2023), seperti dilansir Antara.