Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Pengadaan Rumah untuk Korban Erupsi Sinabung, 3 Orang Jadi Tersangka

Kompas.com - 20/02/2024, 17:12 WIB
Hendri Setiawan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KARO, KOMPAS. com-Kejaksaan Negeri Karo, Sumatera Utara, menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam proyek pengadaan rumah untuk korban erupsi Gunung Sinabung

Ketiga tersangka berinisial PG, SG, dan S merupakan pelaksana pembangunan proyek rumah di Kabanjahe, Karo.

Mereka sempat menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Seksi Pidana Khusus Kantor Kejaksaan Negeri Karo selama beberapa jam pada Senin (19/2/2024) sebelum ditahan.

Baca juga: Terdampak Pembakaran Lahan, Alat Pemantau Gunung Sinabung Rusak

Kepala Kejaksaan Negeri Karo Tri Sutrisno menjelaskan, kasus yang menjerat ketiga tersangka ini merupakan tindak lanjut dari tahap penyelidikan yang dilakukan beberapa waktu lalu.

"Dari hasil penyidikan, hari ini tim penyidik kita berhasil menetapkan tersangka kasus hibah pengadaan rumah untuk pengungsi. Jumlahnya ada tiga orang," ujar Tri Sutrisno, Senin.

Proyek yang dilakukan ketiga tersangka ini disebut Tri telah menyebabkan negara merugi sampai Rp 3,4 miliar. 

Perhitungan itu didapat dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

 

Kasus yang menjerat ketiga pelaku dimulai dari adanya dana hibah yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Karo dari Pemerintah Pusat untuk pembangunan hunian bagi masyarakat yang terdampak erupsi Gunung Sinabung.

 

Baca juga: Dugaan Korupsi Pembangunan IPAL Rp 540 Juta, Eks Kadis LHK Sumut Ditahan

Setelah turunnya dana sekitar Rp 190 juta untuk setiap satu kepala keluarga, selanjutnya dipilih melalui aron pembangunan.

Kemudian, salah satu tersangka ditunjuk untuk membangun perumahan bagi pengungsi Sinabung.

"Tapi kenyataannya rumah yang dibangun sebanyak 171 unit itu, tidak bisa dihuni karena tidak diselesaikan pembangunannya," ungkapnya.

Kejaksaan Negeri Karo disebut akan mengembangkan kasus ini, sehingga tidak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com