MEDAN, KOMPAS.com - Setelah buron 2 tahun, wanita paruh baya yang terjerat kasus penipuan dan penggelapan ditangkap tim Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut.
Dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada Senin (13/5/2024) pagi, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, keduanya bernama Aja Masita (66) warga Jalan Gaharu, dan Elvira (59) warga Jalan Kiwi VII, Kecamatan Percut Sei Tuan.
"Mereka sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka penipuan dan penggelapan, kita lakukan pencarian dan berhasil ditangkap," ujar Hadi, Senin (13/5/2024).
Baca juga: Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron
Hadi menjelaskan, kedua tersangka melakukan penipuan dan penggelapan diawali saat kakak kandung korban mempertemukan korban dengan tersangka Aja Masita dan Elvira.
Kedua tersangka itu mengaku pemilik tanah 20 hektar di Jalan Flamboyan, Kecamatan Medan tuntungan.
"Karena yakin dengan tersangka sebagai pemilik tanah lalu korban pun menyerahkan uang tunai beberapa kali secara bertahap kepada para tersangka," beber dia.
Baca juga: 7 Pria Perkosa Anak di Bawah Umur di Bangka, 5 Pelaku Masih Buron
Kemudian pada 1 Februari 2021 di kantor notaris, dibuatlah surat pelepasan hak dengan ganti rugi antara korban dengan tersangka serta meminta uang untuk keperluan surat-surat.
"Total penyerahan uang jual beli tanah yang diberikan korban kepada para tersangka Rp 852 juta," beber dia.
Setelah uang diserahkan, para tersangka tidak bisa memperlihatkan objek tanah yang akan dibeli korban. Merasa ditipu, korban melaporkan kasusnya ke Mapolrestabes Medan pada 6 Agustus 2021.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan ternyata kedua tersangka itu telah kabur dan penyidik menetapkan dan mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Lalu, jajaran Reskrimum Polda Sumut terus melakukan penyelidikan.
"Hasilnya, Tim Jatanras Poldasu mengetahui keberadaan kedua orang DPO itu di Pekanbaru, Riau, dan bergerak menangkapnya," ungkap dia.
Keduanya lalu dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalankan pemeriksaan.
"Masyarakat waspada terhadap berbagai modus penipuan, karena para pelaku tidak mengenal usia," ujarnya.
Kasus ini sempat viral di media sosial saat korban mendatangi Warung Kopi (Warkop) Jurnalis pada Senin (6/3/2023) mengadukan permasalahannya.
Kepada wartawan, Rosnani mengaku, tanah 20 hektar yang dibelinya ternyata milik Pemkot Medan.
Tanah tersebut berada di kawasan Jalan Flamboyan (persisnya di jalan tembus ke Medan Permai dan Stella Raya-Kecamatan Medan Tuntungan). Laporan Rosnani Polrestabes Medan No: LP/1527/K/VII/2021/SPKT Restabes Medan tanggal 6 Agustus 2021.
“Kalau dihitung dengan yang tidak menggunakan kwitansi sudah mencapai Rp 1 miliar,” tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.