MEDAN, KOMPAS.com- Wali Kota Medan Bobby Nasution sempat mengultimatum akan membongkar Mall Centre Point bila tidak membayar tunggakan pajak senilai Rp 250 miliar sampai Kamis (30/5/2024).
Namun sehari sebelum tenggat waktu yang diberikan habis, Centre Point menyicil tunggakan sebesar Rp 107 miliar.
Menantu Presiden Joko Widodo tersebut itu pun menunda pembongkaran.
"Alhamdulillah per hari ini, sudah masuk ke kas Pemko sore hari kita tunggu sudah masuk 107 miliar. Memang belum lunas semua, cuma ada surat permohonan untuk penahanan pembongkaran," ujar Bobby di Istana Maimun, Kota Medan, Rabu (29/5/2024) malam.
"Untuk pembongkaran hari ini atau besok itu tidak akan kita lakukan, karena sudah masuk uangnya ke Pemko Medan Rp 107 miliar," tambahnya.
Baca juga: Setor Pajak Rp 107 Miliar, Mall Centre Point Medan Batal Dibongkar Bobby
Walaupun masih menyicil tunggakan, Bobby berharap sisa tunggakan segera dilunasi.
Bobby pun memberikan tenggat waktu yang kedua untuk Centre Point. Bila pihak mall tidak melunasinya baru Pemko Medan akan membongkarnya.
Namun, ia belum merinci tenggat waktu tersebut sampai kapan.
"Besok kita berikan tenggat waktunya sampai berapa lama, kalau (sampai) habis (tenggat waktu belum dilunasi), baru kita bongkar," tutupnya.
Baca juga: Alat Berat Bersiap Bongkar Mal Centre Point Medan jika Tak Bayar Pajak Rp 250 M
Sebelumnya Bobby Nasution menyegel Mall Center Point karena menunggak pajak senilai Rp 250 miliar sejak 2011, Rabu (15/5/2024).
Bobby lalu mengultimatum agar pengelola pusat perbelanjaan itu melunasi tunggak pajak paling lambat 30 Mei 2024.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang