MEDAN, KOMPAS.com - Pemkot Medan menyegel Mall Centre Point karena menunggak pajak Rp 250 miliar, Rabu (15/5/2024).
Belakangan Pemkot akan mencabut segel itu, lantaran pihak manajemen PT ACK berkomitmen akan melunasi pajak pada 19 Juni 2024.
Penjabat (PJ) Sekda Medan, Topan Ginting mengatakan, di sisi lain pihaknya juga mempertimbangkan dampak ekonomi apabila mall tersebut ditutup.
Baca juga: Sosok Tri Adinata, Guru Musik di Medan yang Menangis Haru Saat Disambangi Alan Walker
"Kita sudah berdiskusi dengan pak wali kota, bahwa dari sisi perekonomian di dalam karena ada tenant berjualan kemudian dari sisi perekonomian juga kita lihat banyak sekali," ujar Topan di kantor wali kota Medan, Kamis (30/5/2024).
"Di sana, pekerja yang sudah 2 minggu ini tidak bekerja, maka dengan alasan itu kita berikan penangguhan," ungkapnya.
Bila sampai 19 Juni Mall Centre Point tidak melunasi tunggakannya, pihaknya akan kembali menyegel, bahkan merobohkan bangunannya.
Baca juga: Setor Pajak Rp 107 Miliar, Mall Centre Point Medan Batal Dibongkar Bobby
"Untuk rencana penghancuran gedung kita tangguhkan karena sudah ada niat baik dari PT ACK (Mall Centre Point) untuk mengurus ini. Tentunya kalau sesuai tanggal yang mereka janjikan tidak mereka lakukan, pelunasan pastinya kita bertindak lagi," ujarnya
Topan sendiri belum merinci waktu pembukaan segel, yang pasti pihaknya akan melibatkan Satpol PP.
"Perencanaan pembukaan segel kita akan perintahkan personil di lapangan untuk menarik alat berat, agar segera perintahkan Satpol PP untuk membuka segel yang ada," ungkapnya.
Topan lalu mengatakan, dari Rp 250 miliar tunggakan pajak Mall Centre Point, Rp 107 miliar di antaranya sudah dibayarkan PT KAI selaku pemilik lahan.
"Sebenarnya PT KAI yang membayar ke kas Pemkot Medan sebesar Rp 107.356.891. Jadi kemarin pukul 16 lewat sudah masuk ke rekening Pemkot Medan," ujar Topan
Topan menjelaskan, PT KAI membayarkan tunggakan tersebut, lantaran Hak Pengelolaan (HPL) lahan berada di PT KAI.
"Jadi begini HPL yang dimiliki PT KAI ini sudah lama mati. Jadi untuk kerja sama ini harus dihidupkan kembali. Jadi memang ini tanggung jawab PT KAI untuk proses menghidupkan kembali HPL, maka di sana ada kewajiban (membayar) BPHTB," ujar Topan.
Selanjutnya untuk pembayaran BPHTB, merupakan kewajiban dari PT ACK.
"Mereka (PT KAI) berk ontrak dengan PT ACK, setelah berkontrak mereka akan memohonkan peningkatan hak. Jadi biasanya kalau terjadi seperti itu ini memang ranahnya di PPN (Pajak Pertambahan Nilai)," ujarnya.
"Biasanya yang seperti itu akan ada peningkatan HGB (Hak Guna Bangunan) diatas HPL (Hak Pengelolaan) nah di situ setelah ketentuan dia kena BPHTB lagi," ujar Topan
Sebelumnya diberitakan Wali Kota Medan Bobby Nasution sempat mengultimatum akan membongkar Mall Centre Point bila tidak membayar tunggakan pajak senilai Rp 250 miliar sampai Kamis (30/5/2024). Namun sehari sebelum tenggat waktu yang diberikan habis, Centre Point menyicil tunggakan sebesar Rp 107 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.