MEDAN, KOMPAS.com- Seorang pria bernama Afzal (21) ditangkap polisi karena merampok pengendara sepeda motor dengan modus berpura-pura sebagai penumpang pada Senin, 10 Juni 2024.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban mengatakan, Afzal ditangkap di Jalan Speksi, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan sekitar pukul 22.00 WIB.
“Si pelaku ini pernah merampok seorang warga bernama Yusuf pada Maret 2024, sekitar pukul 06.00 WIB. Waktu itu Afzal beraksi bersama Dirza (sudah ditangkap sebelumnya),” kata Janton kepada Kompas.com melalui WhatsApp pada Selasa (11/6/2024).
“Untuk kronologi, mulanya Afzal berpura-pura numpang dengan korban yang mengendarai sepeda motor. Di perjalanan, tiba-tiba Afzal mengancam korban dengan obeng hingga merampas HP dan sepeda motor korban,” tambahnya.
Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, Rampok di Medan Tewas Ditembak Polisi
Ia menyampaikan, korban sempat berteriak minta tolong. Warga yang mendengar pun merespon dan langsung menolong korban di lokasi kejadian. Namun saat itu Afzal berhasil melarikan diri.
"Saat ini, Afzal sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk mengungkap dan menangkap pelaku-pelaku kejahatan lainnya guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif," ucap Janton.
Baca juga: Bacok dan Rampok Warga, 10 Anggota Geng Motor di Binjai Ditangkap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.