Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melawan Saat Ditangkap, Rampok di Medan Tewas Ditembak Polisi

Kompas.com - 10/07/2023, 17:29 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com-Polisi menembak mati seorang perampok salon di Jalan Flamboyan Raya, Kota Medan, Sumatera Utara. 

Perampok berinisial BB itu ditembak karena melawan saat akan ditangkap. 

"Ditembak mati oleh petugas karena berusaha melakukan perlawanan saat akan ditangkap," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda dalam keterangan tertulis, Senin (10/7/2023), seperti dilansir Antara.

Baca juga: Edy Rahmayadi Ingin Beri Double Stick ke Satpol PP untuk Lawan Begal

BB ditangkap di kawasan Sunggal pada Minggu (9/7/2023) dini hari.

Namun saat hendak ditangkap, pelaku melawan dengan menembakkan senjata air softgun sebanyak enam kali ke arah petugas.

"Petugas yang melihat hal tersebut langsung memberikan tindakan tegas terukur yang mengenai dada pelaku dan BB dinyatakan meninggal dunia," katanya.

Valentino mengatakan, ada empat perampok lain yang berinisial AW, HN, FAW, dan MN ikut ditangkap. 

Komplotan rampok ini disebut sudah delapan kali beraksi. 

"Selain beraksi di Jalan Flamboyan Raya, kata Valentino, para pelaku ini juga beraksi di sejumlah lokasi lainnya, seperti di sebuah minimarket di Jalan Lintas Binjai - Stabat, Desa Tandem Hulu II, Kabupaten Deli Serdang, di Perumahan Jalan Sri Gunting, Kecamatan Sunggal, Jalan Setia Budi dan Jalan Dr Mansyur," sebut Valentino. 

Baca juga: Bobby Nasution Minta Polisi Tindak Tegas Begal: Tembak Mati

Valentino menambahkan empat pelaku lainnya juga turut diberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kakinya karena mencoba melawan petugas kepolisian.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku BB merupakan residivis dan pernah menjalani proses hukum. Pelaku BB ini residivis curanmor pada tahun 2019 dan pernah dihukum. Untuk barang bukti diamankan berupa dua senjata airsoft gun," ujarnya.

Menurut dia, para pelaku tersebut dijerat Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman penjara sembilan tahun.

Sementara Kasat Reksrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa menambahkan tindakan tegas yang diberikan tersebut merupakan bukti komitmen Polrestabes Medan bersama jajaran dalam memberantas aksi begal yang meresahkan masyarakat di Kota Medan dan sekitarnya.

"Kami minta seluruh pelaku kejahatan, khususnya pembegal untuk segera berhenti melakukan aksi kejahatan. Karena kami Polrestabes Medan dan jajaran bekerja 1x24 jam untuk terciptanya kota Medan yang aman dan kondusif," kata Teuku Fathir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com