Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Direktur Perkebunan Sumut Divonis 9,5 Tahun Penjara, Jaksa Banding

Kompas.com - 13/06/2024, 19:41 WIB
Rahmat Utomo,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com- Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis 3 terdakwa kasus korupsi eradikasi lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) 9 tahun 6 bulan pada Rabu (12/6/2024).

Ketiga terdakwa yakni Direktur PT PSU) periode 2019-2022 Gazali Arif, Ketua Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/Bukit Barisan (BB), Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate'e dan Febrian Morisdiak Bate’e (berkas terpisah), selaku Direktur PT Kartika Berkah Bersama (KBB).

Terkait putusan hakim, jaksa mengajukan banding.

Putusan hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 18 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.

"(Kita) Tetap pada tuntutan, upaya hukum banding dilakukan, semua telah sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) dan fakta," ujar Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut, Yos A Tarigan saat dihubungi Kompas.com melalui telepon seluler, Kamis (13/6/2024).

Baca juga: Jual Tanah Kerukan, Eks Direktur Perkebunan Sumut Divonis 9,5 Tahun Penjara

Selain vonis penjara yang lebih rendah dari tuntutan, hukuman tambahan uang pengganti (UP) para terdakwa juga lebih rendah dari tuntutan.

Jaksa sebelumnya menuntut Gazali dan Sahat Tua Bate'e membayar total uang pengganti Rp 43.126.901.564.

Namun saat vonis hakim hanya membebankan uang pengganti ke terdakwa Sahat Rp 6,289 miliar dan Febrian Rp 3,398 miliar.

Yos menegaskan upaya banding yang dilakukan jaksa semata mata, untuk menegakkan hukum dan menyelamatkan uang negara.

"Dengan penegakan hukum ini tentunya keuangan negara telah diselamatkan yang jumlahnya besar, tentunya ini makna yang cukup luar biasa. Dapat dibayangkan jumlah keuangan negara yang besar ini hilang begitu saja. Coba kita maknai secara mendalam," tutupnya.

Baca juga: 3 Tahun Beraksi, Ninja Sawit Rugikan Perkebunan Negara di Sumut Rp 100 Miliar

Sebelumnya saat sidang putusan, Majelis Hakim Ketua M Yusafrihardi Girsang mengatakan ketuga terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 9 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 350 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 5 bulan," ujar M Yusafrihardi Girsang membacakan vonis.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Nias Barat, 4.000 Warga Terdampak

Banjir dan Longsor Landa Nias Barat, 4.000 Warga Terdampak

Medan
15 Anggota Polrestabes Medan Buron Kasus Perampokan, Ini Wajah dan Daftar Namanya

15 Anggota Polrestabes Medan Buron Kasus Perampokan, Ini Wajah dan Daftar Namanya

Medan
15 Personel Polrestabes Medan Jadi Buronan, Wajahnya Ditempel di Papan Pemberitahuan

15 Personel Polrestabes Medan Jadi Buronan, Wajahnya Ditempel di Papan Pemberitahuan

Medan
Aniaya Pemilik Rumah Saat Ketahuan Mencuri, Pria di Deli Serdang Ditangkap

Aniaya Pemilik Rumah Saat Ketahuan Mencuri, Pria di Deli Serdang Ditangkap

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 18 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 18 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
7 Olahan Daging Sapi Khas Minang, Ada Rendang dan Soto Padang

7 Olahan Daging Sapi Khas Minang, Ada Rendang dan Soto Padang

Medan
Curi Sepeda Motor dan 3 Anjing Shih Tzu, Sepasang Kekasih di Asahan Ditangkap

Curi Sepeda Motor dan 3 Anjing Shih Tzu, Sepasang Kekasih di Asahan Ditangkap

Medan
Kronologi Wanita di Deli Serdang Dibunuh Suami, Direkayasa Gantung Diri

Kronologi Wanita di Deli Serdang Dibunuh Suami, Direkayasa Gantung Diri

Medan
Wanita yang Heboh Tewas Gantung Diri di Deli Serdang, Ternyata Dibunuh Suami

Wanita yang Heboh Tewas Gantung Diri di Deli Serdang, Ternyata Dibunuh Suami

Medan
Ditabrak Saat Ingin Nongkrong, Pelajar asal Langkat Ditemukan Tewas di Sungai

Ditabrak Saat Ingin Nongkrong, Pelajar asal Langkat Ditemukan Tewas di Sungai

Medan
Jemaah Naqsyabandiyah Al- Kholidiyah di Deli Serdang Rayakan Idul Adha Hari ini

Jemaah Naqsyabandiyah Al- Kholidiyah di Deli Serdang Rayakan Idul Adha Hari ini

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 16 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 16 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Medan
Nikson Nababan dan Strategi Membangun Sumut dari Desa

Nikson Nababan dan Strategi Membangun Sumut dari Desa

Medan
Medan Terapkan Parkir Berlangganan Mulai 1 Juli, Tarif Motor Rp 90.000 Per Tahun

Medan Terapkan Parkir Berlangganan Mulai 1 Juli, Tarif Motor Rp 90.000 Per Tahun

Medan
Korban Bus Tabrak Sepeda Motor di Batu Bara 2 Orang, Sopir Kabur

Korban Bus Tabrak Sepeda Motor di Batu Bara 2 Orang, Sopir Kabur

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com