MEDAN, KOMPAS.com- Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis 3 terdakwa kasus korupsi eradikasi lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) 9 tahun 6 bulan pada Rabu (12/6/2024).
Ketiga terdakwa yakni Direktur PT PSU) periode 2019-2022 Gazali Arif, Ketua Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/Bukit Barisan (BB), Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate'e dan Febrian Morisdiak Bate’e (berkas terpisah), selaku Direktur PT Kartika Berkah Bersama (KBB).
Terkait putusan hakim, jaksa mengajukan banding.
Putusan hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 18 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.
"(Kita) Tetap pada tuntutan, upaya hukum banding dilakukan, semua telah sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) dan fakta," ujar Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut, Yos A Tarigan saat dihubungi Kompas.com melalui telepon seluler, Kamis (13/6/2024).
Baca juga: Jual Tanah Kerukan, Eks Direktur Perkebunan Sumut Divonis 9,5 Tahun Penjara
Selain vonis penjara yang lebih rendah dari tuntutan, hukuman tambahan uang pengganti (UP) para terdakwa juga lebih rendah dari tuntutan.
Jaksa sebelumnya menuntut Gazali dan Sahat Tua Bate'e membayar total uang pengganti Rp 43.126.901.564.
Namun saat vonis hakim hanya membebankan uang pengganti ke terdakwa Sahat Rp 6,289 miliar dan Febrian Rp 3,398 miliar.
Yos menegaskan upaya banding yang dilakukan jaksa semata mata, untuk menegakkan hukum dan menyelamatkan uang negara.
"Dengan penegakan hukum ini tentunya keuangan negara telah diselamatkan yang jumlahnya besar, tentunya ini makna yang cukup luar biasa. Dapat dibayangkan jumlah keuangan negara yang besar ini hilang begitu saja. Coba kita maknai secara mendalam," tutupnya.
Baca juga: 3 Tahun Beraksi, Ninja Sawit Rugikan Perkebunan Negara di Sumut Rp 100 Miliar
Sebelumnya saat sidang putusan, Majelis Hakim Ketua M Yusafrihardi Girsang mengatakan ketuga terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 9 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 350 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 5 bulan," ujar M Yusafrihardi Girsang membacakan vonis.