MEDAN, KOMPAS.com- Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis 3 terdakwa kasus korupsi eradikasi lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) 9 tahun 6 bulan pada Rabu (12/6/2024).
Ketiga terdakwa yakni Direktur PT PSU) periode 2019-2022 Gazali Arif, Ketua Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/Bukit Barisan (BB), Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate'e dan Febrian Morisdiak Bate’e (berkas terpisah), selaku Direktur PT Kartika Berkah Bersama (KBB).
Terkait putusan hakim, jaksa mengajukan banding.
Putusan hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 18 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.
"(Kita) Tetap pada tuntutan, upaya hukum banding dilakukan, semua telah sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) dan fakta," ujar Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut, Yos A Tarigan saat dihubungi Kompas.com melalui telepon seluler, Kamis (13/6/2024).
Baca juga: Jual Tanah Kerukan, Eks Direktur Perkebunan Sumut Divonis 9,5 Tahun Penjara
Selain vonis penjara yang lebih rendah dari tuntutan, hukuman tambahan uang pengganti (UP) para terdakwa juga lebih rendah dari tuntutan.
Jaksa sebelumnya menuntut Gazali dan Sahat Tua Bate'e membayar total uang pengganti Rp 43.126.901.564.
Namun saat vonis hakim hanya membebankan uang pengganti ke terdakwa Sahat Rp 6,289 miliar dan Febrian Rp 3,398 miliar.
Yos menegaskan upaya banding yang dilakukan jaksa semata mata, untuk menegakkan hukum dan menyelamatkan uang negara.
"Dengan penegakan hukum ini tentunya keuangan negara telah diselamatkan yang jumlahnya besar, tentunya ini makna yang cukup luar biasa. Dapat dibayangkan jumlah keuangan negara yang besar ini hilang begitu saja. Coba kita maknai secara mendalam," tutupnya.
Baca juga: 3 Tahun Beraksi, Ninja Sawit Rugikan Perkebunan Negara di Sumut Rp 100 Miliar
Sebelumnya saat sidang putusan, Majelis Hakim Ketua M Yusafrihardi Girsang mengatakan ketuga terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 9 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 350 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 5 bulan," ujar M Yusafrihardi Girsang membacakan vonis.
Sebelumnya korupsi yang menjerat Gazali, Sahat dan Febrian terjadi di lahan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan PT PSU di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumut.
Rentan waktunya terjadi Juli 2019 hingga Oktober 2020.
Awalnya, Sahat yang merupakan Ketua Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/Bukit Barisan (BB) bertemu dengan Direktur Utama PT Perkebunan Sumatera Utara Gazali Arief (berkas terpisah).
Baca juga: Diduga Korupsi, Pensiunan Perwira TNI dan Anaknya Divonis 9,5 Tahun Penjara
Dari pertemuan itu, Gazali Arief membuat kesepakatan dengan Sahat. Isi perjanjian berupa mengerjakan pembersihan lahan bekas penumbangan tanaman karet terkena penyakit (eradikasi) di lokasi PT PSU Unit Kebun Tanjung Kasau.
Lalu pada 11 Juli 2019, keduanya menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) No: 920/Dir - RU/SKP/PT-PSU/2019.
Dalam pembersihan lahan, dilakukan pengerukan tanah. Dalam hal ini terdakwa Sahat mengajak saksi Febrian Morisdiak Bate’e selaku Direktur PT Kartika Berkah Bersama (KBB) untuk menyediakan peralatan alat berat berupa ekskavator sebanyak dua unit.
Ternyata dari kerja sama ketiganya mereka menjual tanah yang telah dikeruk kepada pengembang jalan Tol Indrapura Kisaran, Tebing-Indrapura, Indrapura-Kuala Tanjung.
Pengembangnya PT PP Presisi, PT Hutama Karya dan PT Waskita melalui vendor-vendor.
Baca juga: Mantan Kades di Garut DPO Kasus Korupsi, Menghilang sejak Kasusnya Ramai
Tanah tersebut sendiri dikeruk dari 2019 sampai dengan 2020. Total tanah yang sudah dikeruk mencapai 2.980.092 meter kubik.
Bila dikonversi ke satuan mata uang rupiah dengan harga rata-rata tanah senilai Rp 17.500 per meter kubiknya maka kerugian PT PSU mencapai Rp 52.151.617.822.
Namun berdasarkan fakta persidangan hakim menyebut kerugian negara yakni Rp 34 miliar lebih.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang