KOMPAS.com - Sebanyak 15 personel Polrestabes Kota Medan disebut masuk daftar pencarian orang (DPO).
Namun, Polda Sumatera Utara (Sumut) membantah hal tersebut.
Kabid Humas Polda SumutK ombes Hadi Wahyudi mengatakan, 15 personel Polrestabes Medan tersebut bukan masuk DPO, melainkan anggota yang dipecat dari Polri.
"Bukan DPO, mereka sudah di PTDH (Pemberhentian dengan Tidak Hormat) semua," kata Hadi kepada Kompas.com melalui WhatsApp, Selasa (18/6/2024).
"(PTDH) terkait berbagai pelanggaran kode etik profesi Polri," sambungnya.
Baca juga: 15 Anggota Polrestabes Medan Buron Kasus Perampokan, Ini Wajah dan Daftar Namanya
Namun sebelumnya, Kasubid Humas Polda Sumut AKBP Sonny W Siregar menyebut 15 personel tersebut terlibat kasus pidana yang berbeda-beda, yaitu komplotan maling berkedok COD, penipuan, dan kepemilikan senjata ilegal.
Namun demikian, sejumlah personel lain juga sudah ditahan dan menjalani persidangan.
Adapun tiga anggota Polrestabes Medan, yaitu Bripka Ari Galih Gumilang, Briptu Haris Kurnia Putra, dan Bripka Firman Bram Sidabutar, ditangkap lebih dulu dan sudah diadili karena kasus perampokan.
Sonny menyebutkan, mereka sudah dipecat dan sebagian sudah menjalani proses peradilan.
Baca juga: Fakta Kasus 15 Anggota Polrestabes Medan Buron, Ada yang Sudah Ditangkap
Berikut daftar 15 personel Polrestabes Medan yang dipecat:
1. Bripka Sutrisno
2. Bripka Ari Galih
3. Aiptu Sutarso
4. Bripka Riswandi
5. Brigadir Afriyanto Maha