Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

15 Oknum Polisi Masuk DPO, Polda Sumut Buka Suara

Kompas.com - 19/06/2024, 15:57 WIB
Dewantoro,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Sumatera Utara buka suara terkait 15 oknum polisi yang identitasnya muncul dalam selebaran daftar pencarian orang (DPO) Polrestabes Medan.

Ditegaskan, sebanyak 15 polisi tersebut sudah mendapat pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).

Pemberhentian 15 polisi tersebut terjadi dalam rentang 2018-2023 terkait berbagai kasus.  

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (19/6/2024) sore mengatakan, pemecatan 15 personel tersebut berdasarkan sidang etik yang dilakukan Polrestabes Medan.

Baca juga: Polda Sumut Sebut 15 Personel Polrestabes Medan Bukan Buronan, tapi Dipecat Tidak Hormat

Dikatakannya, 10 orang di antaranya melakukan pelanggaran disiplin. Mereka tak masuk kantor, setelah sekian puluh hari dikalkulasikan sebagai pelanggaran disiplin.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi KOMPAS.COM/DEWANTORO Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi

 

"Terkait dengan ada peristiwa-peristiwa pidana lainnya, itu dilakukan setelah atau pasca putusan sidang PDTH itu dilakukan pada tahun 2018, 2020, 2022, 2023," kata Hadi.

Mengenai kenapa dikeluarkan DPO, menurut Hadi, hal itu sebagai bentuk transparansi. Selain itu, selebaran tersebut pun untuk internal Polri, sebagai peringatan agar anggota polisi lain tidak melakukan hal yang sama.

Baca juga: 15 Personel Polrestabes Medan Buron, Polda Sumut: Mereka Dipecat

Hadi menegaskan, institusi Polri terus melakukan berbagai langkah untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat, dengan mengedepankan personel yang humanis, dan bisa melayani serta memberi solusi bagi masyarakat.

"Terkait tindakan-tindakan atau perilaku anggota Polri yang menyimpang dari kode etik atau melanggar profesi kepolisian tentu institusi mengambil tindakan tegas," kata Hadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com