Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Sepeda Motor Warga untuk Beli HP dan Narkoba, Residivis di Medan Ditembak

Kompas.com - 20/06/2024, 11:38 WIB
Goklas Wisely ,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com- Seorang pria bernama Armansyah (27) ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor warga di Jalan Air Bersih, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Eko Sanjaya mengatakan, Arman beraksi pada Sabtu (8/6/2024) malam. Arman mengambil sepeda motor yang terpakir di dalam rumah warga.

"Dari CCTV yang kami lihat, pelaku masuk ke dalam rumah korban dan membawa kabur sepeda motor korban yang saat itu kuncinya dalam kondisi lengket," kata Eko kepada Kompas.com saat dihubungi melalui WhatsApp, Kamis (20/6/2024).

Baca juga: Kakak-Adik di Ngawi Curi Motor Petani untuk Modal Judi Slot, Pelaku Ditembak Polisi

Berdasarkan pemeriksaan saksi serta rekaman kamera CCTV, pelaku beraksi sendirian. Polisi pun mendapati keberadaan pelaku di daerah Jermal XV pada Rabu (19/6/2024).

"Setelah itu, kami meringkus pelaku. Tapi pelaku mencoba melawan dan melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur di kedua kaki pelaku," ucap Eko.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan telah menjual sepeda motor korban seharga Rp 2 juta. Ada pun uang itu dipakai pelaku untuk memenuhi kebutuhannya.

"Uangnya dipakai untuk membeli handphone dan memakai narkoba," sebut Eko.

Baca juga: Polda Sumut Bantah 15 Anggota Polrestabes Medan Buron, Kenapa Terbitkan DPO?

Eko pun menyebutkan, pelaku merupakan residivis yang sudah tiga kali dipenjara dengan kasus pencurian.

Kini, pelaku telah ditahan dan disangkakan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com