MEDAN, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Hasan Basri Sagala, diberhentikan dari jabatannya karena mencalonkan diri sebagai bakal calon wakil gubernur mendampingi Edy Rahmayadi di Pilkada Sumatera Utara.
Keputusan tersebut disampaikan Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, pada Selasa (27/9/2024).
Baca juga: Edy Rahmayadi Pilih Tenaga Ahli Kemenag Jadi Wakilnya di Pilkada Sumut
Menanggapi pernyataan tersebut, Hasan Basri mengaku tidak dipecat, melainkan mengundurkan diri.
"Saya sebelum penetapan (menjadi bakal calon wakil gubernur) telah memasukkan surat pengunduran diri, ada tanda terimanya," ujar Hasan usai menjalani pemeriksaan kesehatan untuk Pilkada Sumut di Rumah Sakit Adam Malik Medan, Jumat (30/8/2024).
Baca juga: 11,5 Jam Tes Kesehatan untuk Pilkada Sumut, Edy Rahmayadi: Luar Biasa
Meski demikian, Hasan mengaku lupa kapan tepatnya surat itu ditujukan ke Kementerian Agama.
"Saya lupa harinya, tapi saya sudah buat surat pengunduran diri secara resmi," katanya.
Menurut Hasan, yang paling penting saat ini adalah membangun narasi kebersamaan, bukan mempersoalkan status pemberhentiannya.
"Saya kira tak perlu kita pertegas lagi, kan pasti saya menghormati para ulama saya, para kiai saya, pemimpin saya. Dan saya kira kita harus kedepankan kebersamaan," tandasnya.
Sebelumnya, Edy Rahmayadi mengumumkan penunjukan Hasan Basri sebagai wakilnya pada Sabtu (25/8/2024).
Dua hari berselang, Kementerian Agama dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa Hasan telah diberhentikan.
“Hasan Sagala telah mencalonkan diri sebagai calon wakil gubernur Sumatera Utara tanpa izin dari Menteri Agama selaku atasan langsung. Sehingga, secara aturan tidak ada pilihan selain memberikan sanksi tegas diberhentikan dari jabatannya,” kata Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie dalam keterangan tertulis, Selasa (27/8/2024).
Anna menjelaskan, surat keputusan pemberhentian Hasan Sagala sudah ditandatangani Menag Yaqut pada 26 Agustus 2024.
Dalam diktum SK tersebut, pemecatan Hasan dilakukan dalam rangka tertib administrasi dan dinilai sebagai sanksi yang perlu.
Edy Rahmayadi mengungkapkan alasan memilih Hasan Basri sebagai wakilnya dalam Pilkada Sumut berdasarkan tiga pertimbangan utama.
"Yang pertama, tinggi kami hampir sama jadi kalau foto simetris," ujar Edy di Hotel Grand Mercure, sesaat sebelum mendaftar ke KPU, Kamis (29/8/2024).