Editor
KOMPAS.com - Sebuah video yang merekam seorang pengasuh di daycare diduga menganiaya balita, viral di media sosial.
Dalam video tersebut terekam seorang bayi nyaris terjungkal setelah didorong menggunakan sendok oleh pengasuhnya.
Terekam juga pengasuh berinisial UP alias T (29) itu mendorong bayi tersebut menggunakan tangan kanan. Bayi tersebut adalah EHA yang masih berusia 16 bulan.
Video tersebut direkam di salah satu daycare di Medan, Sumatera Utara pada Selasa (1/10/2024)
Aksi penganiayaan tersebut diketahui oleh keluarga EHA yang dapat melihat aktivitas anak dari kamera CCTV.
Baca juga: Alasan Pengasuh di Medan 3 Kali Aniaya Anak: Masalah Keluarga dan Korban Rewel
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polrestabes Medan pada 2 Oktber 2024 dan korban dibawa untuk visum di RS Bhayangkara Medan.
Polisi pun segara mengamankan US yang sudah diberhentikan oleh pemilik daycare.
UP alias T kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan anak di daycare. Warga Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan ini mengaku sudah delapan bulan bekerja di Murni Daycare.
Sehari-hari, ia mengasuh tiga orang anak, termasuk korban.
"Delapan bulan (bekerja), (mengasuh) tiga anak (termasuk korban)," kata UP kepada awak media, Kamis (10/10/2024).
Baca juga: Awal Mula Penganiayaan Balita di Daycare Medan, Polisi Periksa Saksi
UP beralasan sedang kecapekan dan ada masalah keluarga. Selain itu ia juga mengaku menyesali perbuatannya.
"Kecapean saya, ada masalah keluarga juga," kata dia.
"Menyesal sekali. Saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada pihak korban. Saya menyesali perbuatannya saya yang saya lakukan," tambah dia.
Kasat Reskrim Polres Medan, Kompol Jama Kita Purba menuturkan, tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Jo 76c UU RI nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama tiga tahun enam bulan penjara.
"Karena ancaman hukumannya dibawah lima tahun, kita tidak melakukan penahanan," sebutnya.