MEDAN, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumatera Utara menegaskan akan mengambil tindakan hukum terhadap siapapun yang merusak kereta api.
Langkah ini diambil menyusul maraknya aksi pelemparan kereta api yang terjadi di wilayah Sumatera Utara.
"Di wilayah Divre I Sumut pada periode Januari sampai dengan 13 Oktober 2024 tercatat telah terjadi 43 aksi pelemparan terhadap kereta api," ujar Manajer Humas KAI Sumut, Anwar Solikhin, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/10/2024).
Anwar menjelaskan rincian kejadian, di mana 10 pelemparan terjadi di perlintasan petak Jalan Medan-Bandar Kalipah, 9 di petak jalan Medan-Binjai, dan sisanya tersebar di lokasi lain.
"Beberapa pelaku pelemparan dapat ditangkap oleh tim pengamanan KAI dan selanjutnya diproses hukum oleh pihak berwajib," tambahnya.
Pelemparan terbaru terjadi pada Kereta Api Putri Deli yang menuju Stasiun Tanjung Balai-Medan pada Minggu (13/10/2024), tepatnya di petak jalan Stasiun Dusun-Stasiun Lima Puluh.
Akibat kejadian ini, kaca kereta api pecah.
"Kejadian tersebut tentunya sangat membahayakan keselamatan perjalanan KA, penumpang, maupun petugas yang ada di dalamnya," kata Anwar.
Anwar juga menegaskan bahwa KAI sangat menyesalkan dan mengecam aksi yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Untuk mencegah kejadian serupa, pihaknya terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan TNI guna menciptakan rasa aman.
"Kami akan memproses hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api," ujarnya.
Dia juga mengajak masyarakat untuk menjaga sarana perkeretaapian dan tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api, apapun alasannya.
"Sebab dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalamnya," ungkap Anwar.
Anwar menjelaskan bahwa larangan pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian," tandasnya.
Aturan tersebut juga tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kejahatan yang membahayakan keamanan umum.
"Berdasarkan Pasal 194 ayat 1, barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," jelasnya.
Baca juga: Usai Insiden KA Pandalungan Vs Truk, KAI Ingatkan Lagi Pengguna Jalan
Lebih lanjut, hukuman akan jauh lebih berat jika perbuatan tersebut menyebabkan kematian.
"Diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," tutup Anwar.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang