MEDAN, KOMPAS.com - Tiga wanita yang bekerja di tempat hiburan malam Heaven Seven, Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan, ditangkap oleh polisi saat penggerebekan pada Minggu (15/12/2024) dini hari.
Mereka kedapatan bermain judi online.
Kepala Polrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, menjelaskan bahwa dalam penggerebekan tersebut, satu pria dan tiga wanita dibawa untuk diperiksa.
Baca juga: Kecanduan Judi Online, 2 Warga Luwu Timur Nekat Curi Mesin Traktor
"Dari hasil penyelidikan, tiga wanita ini ditetapkan menjadi tersangka karena bermain judi online," ujar Gidion saat diwawancarai di Polrestabes Medan pada Jumat (20/12/2024).
Gidion enggan membeberkan identitas ketiga pelaku, namun dia menjelaskan bahwa mereka bermain judi online menggunakan tablet yang disediakan oleh pemilik tempat hiburan malam untuk keperluan kerja.
Kepala Satreskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami informasi terkait situs judi online yang digunakan oleh para pelaku.
"Terkait apakah judi online itu disediakan, masih didalami," ujar Jama.
Baca juga: Ungkap Judi Online Jaringan Internasional, Polisi Tangkap 6 Orang dan Amankan Uang Tunai Rp 4 Miliar
Penggerebekan ini menyoroti masalah perjudian online yang semakin marak dan keterlibatan tempat hiburan malam dalam praktik ilegal tersebut.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang