MEDAN, KOMPAS.com - Ketua Yayasan Abdi Sukma, Ahmad Parlindungan, menyatakan tak akan mencampuri urusan orangtua murid SD Abdi Sukma di Kota Medan yang melapor ke polisi setelah anaknya dihukum belajar di lantai oleh Haryati, seorang guru sekolah tersebut, karena telat membayar uang sumbangan pembinaan pendidikan (SPP).
"Hak dia (orangtua siswa melaporkan) dan saya tidak akan menanggapinya, biarlah waktu yang menjawab (kebenaran persoalan ini)," ujar Ketua Yayasan Abdi Sukma, Ahmad Parlindungan, saat dihubungi Kompas.com melalui telepon seluler, Kamis (16/1/2025).
Ahmad mengatakan, saat ini pihaknya lebih fokus pada upaya memperbaiki mental para guru di SD Abdi Sukma. Menurut dia, setelah peristiwa tersebut viral, banyak guru yang merasa tertekan meski tidak terlibat.
Baca juga: Guru di Medan Hukum Siswa Belajar di Lantai, Dilaporkan ke Polisi
"Terkait dengan persoalan itu, biarlah waktu yang menjawabnya. Saya hanya lebih fokus untuk mengembalikan semangat guru-guru. Sejak video itu viral, mereka mendapat teror bahasa di media sosial," ujarnya.
Ahmad menjelaskan bahwa sejak berdiri pada 1963, sekolah ini didedikasikan untuk masyarakat kurang mampu. Para guru juga mengabdi dengan gaji yang rendah.
"Ini sekolah amal untuk kepentingan sosial. Uang sekolah saja enam bulan gratis, gaji guru hanya Rp 380 ribu sampai Rp 600 ribu. Tiba-tiba kondisi seperti ini terjadi, apa lagi mau saya bilang. Biarkan waktu yang menjawab," katanya.
Baca juga: Viral CCTV Siswa SD Dihukum Belajar di Lantai Disebut Settingan, Orangtua dan Yayasan Buka Suara
Namun, Ahmad memastikan tindakan yang dilakukan Haryati adalah kesalahan pribadi, bukan kebijakan sekolah. Haryati pun telah diskorsing dari tugasnya.
Sementara itu, Haryati belum memberikan tanggapan saat dihubungi melalui telepon seluler.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Setyawan, membenarkan bahwa laporan terhadap Haryati telah diterima pada Selasa (14/1/2025).
Laporan tersebut disampaikan oleh Kamelia, orangtua siswa, dengan nomor laporan LP/B/132/I/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut.
"Laporannya terkait dugaan kekerasan terhadap anak. Terlapor adalah guru yang menghukum korban duduk di lantai," kata Gidion kepada Kompas.com melalui telepon, Rabu (15/1/2025).
Baca juga: Kasus Siswa Dihukum Duduk di Lantai Bisa Hilangkan Motivasi Belajar
Kamelia menjelaskan, anaknya, MA, merasa malu datang ke sekolah pada Rabu (8/1/2025) setelah dihukum Haryati untuk duduk di lantai selama proses belajar. Hukuman itu diberikan karena MA belum mengambil rapor dan membayar SPP sejak Senin (6/1/2025).
Sekitar pukul 10.00 WIB pada hari yang sama, Kamelia mendatangi sekolah anaknya untuk memeriksa kebenaran cerita tersebut.
Setibanya di lokasi, ia mendapati MA memang sedang duduk di lantai ruang kelas 4 SD saat jam pelajaran berlangsung. Kamelia mengaku sempat mempertanyakan tindakan itu kepada Haryati.
Baca juga: Sikap Disdik Medan terhadap Yayasan-Guru yang Hukum Siswa Duduk di Lantai karena Tunggak SPP
Haryati kemudian menyampaikan bahwa siswa yang belum membayar SPP dan menerima rapor tidak diperbolehkan mengikuti pelajaran.
Atas kejadian itu, Kamelia melapor ke Polrestabes Medan. Gidion menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami kasus tersebut.
"Kami masih mendalami laporannya," ujar Gidion.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang