MEDAN, KOMPAS.com - Kamelia, ibu dari siswa SD yang dihukum belajar di lantai karena tunggak SPP, melaporkan guru yang menghukum anaknya, Hariati, ke Mapolrestabes Medan.
Kepala Polrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, Kamelia membuat laporan itu pada Selasa (14/1/2025).
Baca juga: Viral CCTV Siswa SD Dihukum Belajar di Lantai Disebut Settingan, Orangtua dan Yayasan Buka Suara
Hal itu ditandai dengan laporan nomor: LP/B/132/I/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut.
Baca juga: Siswa SD di Medan Dihukum Guru Belajar di Lantai karena Belum Bayar SPP
"Laporannya terkait dugaan kekerasan terhadap anak. Terlapor guru yang menghukum korban duduk di lantai," kata Gidion kepada Kompas.com saat dihubungi melalui saluran telepon pada Rabu (15/1/2025).
Baca juga: Gerindra Beri Beasiswa sampai SMA ke Siswa SD yang Dihukum Belajar di Lantai
Di dalam laporan itu, Kamelia menyampaikan, mulanya mendapati cerita anaknya, MA, malu datang ke sekolah pada Rabu (8/1/2025) pagi.
Sebab, MA dihukum oleh terlapor untuk duduk di lantai saat proses belajar karena belum mengambil rapor dan membayar SPP sejak Senin (6/1/2025).
Sekitar pukul 10.00 WIB, Kamelia datang ke sekolah anaknya, yakni sekolah milik Yayasan Abdi Sukma, di Kota Medan.
Dia ingin memeriksa apakah apa yang disampaikan anaknya benar atau tidak.
Setibanya di lokasi, Kamelia melihat MA memang duduk di lantai ruang kelas 4 SD saat jam pelajaran.
Kamelia mengaku sempat mempertanyakan hal itu kepada Hariati.
Hariati menyampaikan bahwa siswa yang tidak membayar SPP dan belum menerima rapor tidak dibenarkan mengikuti pelajaran.
Atas kejadian itu, Kamelia membuat laporan ke Mapolrestabes Medan.
Gidion menyampaikan, kini penyidik masih bekerja untuk mendalami kasus tersebut.
"Kami masih mendalami laporannya," kata Gidion.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang