MEDAN, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan hasil gugatan Pilkada Sumatera Utara, pasangan calon gubernur nomor urut 2 Edy Rahmayadi dan Hasan Basri, pada Selasa (4/2/2025).
Gugatan bernomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 tidak diterima lantaran kubu Edy Rahmayadi tidak memiliki bukti yang cukup.
Dengan gugurnya gugatan itu, calon gubernur nomor urut 1 Bobby Nasution-Surya sebagai tergugat, otomatis memenangkan Pilkada Sumut.
Baca juga: Gugatan Pilkada Sumut Edy Rahmayadi Gugur, Bobby: Sudah Dikabari KPU
Bobby, saat dimintai tanggapan soal kemenangannya, mengaku akan berkoordinasi dengan pemerintahan Provinsi Sumut untuk membicarakan program-program kerjanya ke depan.
"Yang pasti yang kita lakukan akan koordinasi, tentunya dengan pemerintah Provinsi Sumut, agar kira-kira apa program yang bisa kita usung, biar bisa kita jalankan di tahun 2025 ini," ujar Bobby saat ditanya wartawan di Lapangan Merdeka Medan, Selasa (4/2/2025).
Dia juga mengatakan ingin menemui Edy Rahmayadi untuk meminta masukan dalam membangun Sumut ke depannya.
"Keinginan pribadi pasti ada (untuk bertemu), nanti coba akan kita hubungi. Ya, sama-sama pokoknya, kita perlu masukan, perlu saran juga dari seluruh yang pernah membangun Sumut, gubernur-gubernur sebelumnya pasti kita ingin dapat saran, masukan, dan pembelajaran," tutupnya.
Sebelumnya, gugurnya gugatan sengketa Pilkada yang diajukan kubu Edy Rahmayadi langsung dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, pada Selasa (4/2/2025).
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai kubu Edy Rahmayadi tidak menyampaikan bukti yang cukup terkait perlakuan khusus kepada Bobby Nasution dari Pj Gubernur Sumatera Utara, khususnya dalam pelaksanaan PON Aceh-Sumut.
Sedangkan pihak Bobby dapat membuktikan bahwa apa yang dituduhkan adalah bentuk kewajiban Bobby sebagai Wali Kota Medan yang juga ketua panitia PON Aceh-Sumut.
"Dengan demikian, Mahkamah berpendapat dalil pemohon aquo tidak beralasan menurut hukum," imbuhnya.
Dalil lainnya, seperti banjir, juga dinilai telah dijawab oleh pihak termohon, dalam hal ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara.
Dengan demikian, menantu Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) ini selangkah lagi akan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode 2025-2030 dan tinggal menunggu pelantikan.
Dalam sengketa ini, Edy-Hasan meminta MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut yang memenangkan Bobby-Surya.
Kubu Edy Rahmayadi juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 01 tersebut lantaran diduga telah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Provinsi Sumatera Utara.
Baca juga: Bobby Nasution Berkantor di Nias untuk Atasi Daerah Tertinggal
Sebelumnya, berdasarkan rapat pleno KPU Sumut, Senin (9/12/2024), Bobby Nasution dan Surya dinyatakan menang dalam kontestasi lima tahunan tersebut.
Pasangan tersebut memperoleh 3.645.611 suara, sedangkan Edy-Hasan memperoleh 2.009.311 suara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang