MEDAN, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap lima orang di Sumatera Utara, terkait proyek jalan, pada Jumat (26/6/2025).
Ternyata salah seorang tersangkanya, bernama Akhirun (KIR), Direktur PT DNG yang juga Bendahara Partai Golkar Tapanuli Selatan (Tapsel).
Ketua DPD Golkar Sumut, Musa Rajeckshah, membenarkan status keanggotaan Akhirun.
Namun, dia menegaskan penangkapan Akhirun tidak ada hubungannya dengan Partai Golkar.
Baca juga: 6 Jam Geledah Kantor PUPR Sumut, KPK Pergi Lewat Pintu Belakang
"Tidak ada kaitannya dengan Partai Golkar, karena ini, atas nama pribadi dengan usahanya sendiri, jadi tidak ada kaitannya dengan Partai Golkar," ujar pria yang disapa Ijeck itu, saat ditanya wartawan di Mapolda Sumut, Selasa (1/7/2025).
Ijeck juga mengatakan, sampai sejauh ini pihaknya belum mencopot Akhirun.
Alasannya, dia baru sebatas mendapat informasi bahwa Akhirun kena OTT saja.
Belum ada status hukum yang melekat pada Akhirun.
"Sampai saat ini belum, karena baru ini OTT belum, retapi (kalau) sudah sampai dengan status tersangkanya atau sudah terdakwa, pasti kami copot. Tapi dengan tersangkanya kalau sudah pasti (juga) tidak menunggu persidangan, pasti kami copot," katanya.
Baca juga: KPK OTT Kadis PUPR Sumut, Bobby: Ini OPD Kami yang Ketiga Terjerat Korupsi
Ijeck juga menegaskan bahwa bila dalam persidangan Akhirun terbukti bersalah, pihaknya juga akan mengeluarkan Akhirun dari Partai Golkar.
"Kami Golkar dengan tegas, kalau memang dia anggota siapapun itu, kalau dia bermasalah dengan hukum, pasti kami keluarkan," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, identitas 5 tersangka yang kena OTT KPK ialah Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Ginting, RES Kepala UPTD Gunung Tua, dan HEL yang menjabat sebagai Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut sekaligus merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Tersangka keempat, KIR (Akhirun) selaku Direktur Utama PT DNG dan terakhir RAY selaku Direktur PT RN.
Modus Korupsi Berdasarkan keterangan KPK, dugaan korupsi bermula saat Direktur Utama PT DNG, Akhirun, Topan Ginting, dan Kepala UPTD Gunung Tua merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RES, meninjau lokasi proyek secara langsung di Sipiongot pada April 2025.
Dalam pertemuan itu, Topan memerintahkan agar proyek senilai Rp 157,8 miliar diberikan langsung kepada KIR tanpa lelang resmi.