MEDAN, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai menggeledah rumah pribadi Kadis PUPR Sumatera Utara, Topan Ginting, di Cluster Topaz, Kompleks Royal Sumatera, di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, Rabu (2/7/2025).
Pantauan Kompas.com, saat keluar dari rumah mewah itu, para penyidik KPK hanya diam atau tidak menjawab pertanyaan awak media dan hanya melambaikan tangan.
Penyidik KPK meninggalkan rumah Topan Ginting dengan membawa sejumlah barang, termasuk 3 koper, 1 tas jinjing, dan 2 kardus warna coklat.
Baca juga: Rumah Topan Ginting Kosong Saat Digeledah, KPK Jebol Gembok Pakai Obeng
Diketahui sebelumnya, tim antirasuah tersebut telah tiba di depan rumah Topan Ginting sejak pukul 10.30 WIB, tetapi mereka baru bisa masuk pada pukul 11.57 WIB setelah gembok pagar dibuka dengan obeng.
Pagar ditutup kembali dan langsung dijaga petugas kepolisian.
Lima jam kemudian, atau 16.40 WIB, penggeledahan selesai dan penyidik pulang.
Kepala Lingkungan V, Kelurahan Mangga, Medan Tuntungan, Edward Tarigan, mengatakan Topan Ginting memang tinggal di rumah tersebut.
"Tapi kurang tahu berapa lama," ucap Edward saat diwawancarai seusai penggeledahan.
Sebelum rumah pribadi Topan, penyidik KPK sudah menggeledah kantor Dinas PUPR Sumatera Utara di Jalan Sakti Lubis, Kota Medan, pada Selasa (2/7/2025) siang.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Topan Ginting di Medan Rabu Siang, Polisi Bersenjata Berjaga
Pada hari yang sama, KPK melanjutkan ke rumah dinas sementara Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting, di Jalan Busi, Kota Medan.
Dari sana, penyidik KPK terlihat membawa satu koper warna biru ukuran 28 inci.
Topan Ginting ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumatera Utara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang