MEDAN, KOMPAS.com - Polda Sumut menindaklanjuti kasus pabrik rokok elektrik atau vape yang mengandung narkoba dengan nilai edar Rp 300 miliar di Kota Medan.
Dua pelaku, inisial JH dan AS, ditangkap, sedangkan dua lainnya masih dalam pengejaran.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan para pelaku sudah dua bulan ini menjalankan aksinya.
Dalam proses pendistribusian barang, mereka menggunakan jasa transportasi online dan perusahaan ekspedisi untuk pemesanannya.
Baca juga: 2 Otak Pengendali Pabrik Vape Narkoba Rp 300 Miliar di Medan Masih Buron
"Jadi, barang-barang ini (vape narkoba) diantar sesuai alamat dengan menggunakan dua modus. Satu menggunakan modus jasa ekspedisi, yang satu lagi menggunakan modus jasa pengantaran online. Seperti ojek online, Gosend, seperti itu," ujar Calvijn saat ditanya wartawan di Mapolda Sumut, Rabu (2/7/2025).
Calvijn mengatakan, sejauh ini sudah empat kali berhasil mendistribusikan barang haram ini, tetapi di percobaan pengiriman kelima dan keenam, usaha para pelaku berhasil digagalkan polisi.
Menurut Calvijn, di setiap pengiriman, mereka bisa menjual 300 cartridge di mana setiap harga satu cartridge senilai Rp 5 juta.
Itu artinya, dalam satu kali pendistribusian, para pelaku bisa memperoleh omzet Rp 1,5 miliar.
Baca juga: Polda Sumut Bongkar Pabrik Vape Narkoba di Apartemen Mewah Kota Medan, Nilai Edar Rp 300 M
Polisi kini juga masih mendalami ke mana saja pelaku mendistribusikan vape narkoba itu.
"Ini lagi kami dalami, ada satu (penjualannya) di luar Sumatera Utara dan ada beberapa lagi (lokasi pengiriman) yang masih kami dalami," katanya.
Selanjutnya, kata Calvijn, pihaknya kini juga memburu dua pengendali pabrik vape narkoba ini.
Keduanya juga kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Saat beraksi, keduanya memiliki peran yang berbeda.
"DPO X perannya mengendalikan dan mengarahkan kedua tersangka (yang ditangkap), bagaimana memproses dan memproduksi liquid tersebut. Satu DPO lagi, DPO Y, perannya adalah yang mengendalikan kedua tersangka ini untuk memasarkan dan menjual hasil-hasil produksi," ujar Calvijn.
Sementara itu, dua tersangka yang ditangkap mempunyai peran membuat vape narkoba dan juga mendistribusikannya ke pembeli.