Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vape Narkoba di Medan Beredar via Transportasi Online, Omzet Harian Rp 1,5 M

Kompas.com, 2 Juli 2025, 17:47 WIB
Rahmat Utomo,
Eris Eka Jaya

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Polda Sumut menindaklanjuti kasus pabrik rokok elektrik atau vape yang mengandung narkoba dengan nilai edar Rp 300 miliar di Kota Medan.

Dua pelaku, inisial JH dan AS, ditangkap, sedangkan dua lainnya masih dalam pengejaran.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan para pelaku sudah dua bulan ini menjalankan aksinya.

Dalam proses pendistribusian barang, mereka menggunakan jasa transportasi online dan perusahaan ekspedisi untuk pemesanannya.

Baca juga: 2 Otak Pengendali Pabrik Vape Narkoba Rp 300 Miliar di Medan Masih Buron

"Jadi, barang-barang ini (vape narkoba) diantar sesuai alamat dengan menggunakan dua modus. Satu menggunakan modus jasa ekspedisi, yang satu lagi menggunakan modus jasa pengantaran online. Seperti ojek online, Gosend, seperti itu," ujar Calvijn saat ditanya wartawan di Mapolda Sumut, Rabu (2/7/2025).

Calvijn mengatakan, sejauh ini sudah empat kali berhasil mendistribusikan barang haram ini, tetapi di percobaan pengiriman kelima dan keenam, usaha para pelaku berhasil digagalkan polisi.

Menurut Calvijn, di setiap pengiriman, mereka bisa menjual 300 cartridge di mana setiap harga satu cartridge senilai Rp 5 juta.

Itu artinya, dalam satu kali pendistribusian, para pelaku bisa memperoleh omzet Rp 1,5 miliar.

Baca juga: Polda Sumut Bongkar Pabrik Vape Narkoba di Apartemen Mewah Kota Medan, Nilai Edar Rp 300 M

Polisi kini juga masih mendalami ke mana saja pelaku mendistribusikan vape narkoba itu.

"Ini lagi kami dalami, ada satu (penjualannya) di luar Sumatera Utara dan ada beberapa lagi (lokasi pengiriman) yang masih kami dalami," katanya.

Selanjutnya, kata Calvijn, pihaknya kini juga memburu dua pengendali pabrik vape narkoba ini.

Keduanya juga kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Saat beraksi, keduanya memiliki peran yang berbeda.

"DPO X perannya mengendalikan dan mengarahkan kedua tersangka (yang ditangkap), bagaimana memproses dan memproduksi liquid tersebut. Satu DPO lagi, DPO Y, perannya adalah yang mengendalikan kedua tersangka ini untuk memasarkan dan menjual hasil-hasil produksi," ujar Calvijn.

Sementara itu, dua tersangka yang ditangkap mempunyai peran membuat vape narkoba dan juga mendistribusikannya ke pembeli.

Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, mengatakan penggerebekan dilakukan di apartemen mewah di kawasan Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, pada Senin (30/6/2025).

Whisnu mengatakan, peristiwa bermula saat polisi mendapat informasi bahwa di lokasi kejadian dijadikan pabrik vape yang mengandung narkoba.

Polisi langsung menggerebek tempat tersebut dan menangkap kedua pelaku.

Dari proses penggeledahan apartemen, ternyata lokasi tersebut dijadikan tempat kedua pelaku membuat vape dicampur narkoba dari golongan I, seperti epilon dan NTF jenis PFBP, serta PV8.

"Jadi, pabrik ini telah memproduksi ribuan cartridge yang akan diedarkan di Sumut dan sekitarnya, dengan potensi nilai edar mencapai Rp 300 miliar," ujar Whisnu.

Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran 3.393 Rokok Elektrik Mengandung Obat Bius Hewan di Batubara

Whisnu juga mengatakan ini merupakan pengungkapan kasus pertama di Indonesia.

Kata dia, narkoba yang dicampurkan di vape sangat berbahaya.

"Ini bukan sekadar pelanggaran, ini ancaman serius terhadap generasi muda," ujar Whisnu.

Sementara itu, Dirnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Calvijn Simanjuntak, menjelaskan di apartemen tersebut ada tiga gudang.

Gudang tersebut digunakan untuk mencampur narkotika dengan bahan pelarut umum, lalu dimasak dan dikemas dalam cartridge bermerek palsu “Richard Mille”.

"Satu paket cartridge dijual seharga Rp 5 juta. Dalam sehari, dua tersangka bisa memproduksi 300 cartridge dengan omzet harian mencapai Rp 1,5 miliar. Total sudah 3.000 cartridge mereka hasilkan,” ujar Calvijn.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Tangkap Wanita Pemilik 1 Kg Sabu di Tebing Tinggi, Polisi: Pelaku Sempat Melarikan Diri
Tangkap Wanita Pemilik 1 Kg Sabu di Tebing Tinggi, Polisi: Pelaku Sempat Melarikan Diri
Medan
Dinas P3AKB Minta Foto Anak Diduga Bunuh Ibu Tak Disebar di Medsos
Dinas P3AKB Minta Foto Anak Diduga Bunuh Ibu Tak Disebar di Medsos
Medan
Soal Anggaran Pemulihan Bencana, Bobby Nasution: Akan Ada Perubahan di RAPBD 2026 Sumut
Soal Anggaran Pemulihan Bencana, Bobby Nasution: Akan Ada Perubahan di RAPBD 2026 Sumut
Medan
Kasus Dugaan Anak Bunuh Ibu di Medan: Polisi Gelar Pra-Rekonstruksi Selama 6 Jam
Kasus Dugaan Anak Bunuh Ibu di Medan: Polisi Gelar Pra-Rekonstruksi Selama 6 Jam
Medan
Dampingi Prabowo ke Lokasi Banjir Langkat, Bobby: Warga Keluhkan Air Bersih dan Tanggul Jebol
Dampingi Prabowo ke Lokasi Banjir Langkat, Bobby: Warga Keluhkan Air Bersih dan Tanggul Jebol
Medan
BPBD Update Banjir-Longsor di Sumut: 355 Meninggal, 84 Hilang, dan 30.266 Mengungsi
BPBD Update Banjir-Longsor di Sumut: 355 Meninggal, 84 Hilang, dan 30.266 Mengungsi
Medan
Mayjen Rio Berpesan untuk Gubsu Bobby Nasution: Izin Tambang Perlu Dievaluasi
Mayjen Rio Berpesan untuk Gubsu Bobby Nasution: Izin Tambang Perlu Dievaluasi
Medan
THM De Tonga Medan Digerebek, 4 Butir Inex dan 82 Miras Ilegal Disita serta 7 Orang Ditangkap
THM De Tonga Medan Digerebek, 4 Butir Inex dan 82 Miras Ilegal Disita serta 7 Orang Ditangkap
Medan
Menjarah dan Merusak Warung Warga Usai Tawuran, Pemuda di Medan Ditembak
Menjarah dan Merusak Warung Warga Usai Tawuran, Pemuda di Medan Ditembak
Medan
 Tim SAR Pergi, Betty Ritonga Terus Mencari Ibunya yang Terseret Banjir dan Longsor di Hutanabolon
Tim SAR Pergi, Betty Ritonga Terus Mencari Ibunya yang Terseret Banjir dan Longsor di Hutanabolon
Medan
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Periksa Ayah dan Kakak Pelaku
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Periksa Ayah dan Kakak Pelaku
Medan
Sempat Terputus Akibat Longsor, Akses Jalan di Sipirok Tapanuli Selatan Mulai Bisa Digunakan
Sempat Terputus Akibat Longsor, Akses Jalan di Sipirok Tapanuli Selatan Mulai Bisa Digunakan
Medan
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Medan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau