MEDAN, KOMPAS.com - Polda Sumut menindaklanjuti kasus pabrik rokok elektrik atau vape yang mengandung narkoba dengan nilai edar Rp 300 miliar di Kota Medan.
Dua pelaku, inisial JH dan AS, ditangkap, sedangkan dua lainnya masih dalam pengejaran.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan para pelaku sudah dua bulan ini menjalankan aksinya.
Dalam proses pendistribusian barang, mereka menggunakan jasa transportasi online dan perusahaan ekspedisi untuk pemesanannya.
Baca juga: 2 Otak Pengendali Pabrik Vape Narkoba Rp 300 Miliar di Medan Masih Buron
"Jadi, barang-barang ini (vape narkoba) diantar sesuai alamat dengan menggunakan dua modus. Satu menggunakan modus jasa ekspedisi, yang satu lagi menggunakan modus jasa pengantaran online. Seperti ojek online, Gosend, seperti itu," ujar Calvijn saat ditanya wartawan di Mapolda Sumut, Rabu (2/7/2025).
Calvijn mengatakan, sejauh ini sudah empat kali berhasil mendistribusikan barang haram ini, tetapi di percobaan pengiriman kelima dan keenam, usaha para pelaku berhasil digagalkan polisi.
Menurut Calvijn, di setiap pengiriman, mereka bisa menjual 300 cartridge di mana setiap harga satu cartridge senilai Rp 5 juta.
Itu artinya, dalam satu kali pendistribusian, para pelaku bisa memperoleh omzet Rp 1,5 miliar.
Baca juga: Polda Sumut Bongkar Pabrik Vape Narkoba di Apartemen Mewah Kota Medan, Nilai Edar Rp 300 M
Polisi kini juga masih mendalami ke mana saja pelaku mendistribusikan vape narkoba itu.
"Ini lagi kami dalami, ada satu (penjualannya) di luar Sumatera Utara dan ada beberapa lagi (lokasi pengiriman) yang masih kami dalami," katanya.
Selanjutnya, kata Calvijn, pihaknya kini juga memburu dua pengendali pabrik vape narkoba ini.
Keduanya juga kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Saat beraksi, keduanya memiliki peran yang berbeda.
"DPO X perannya mengendalikan dan mengarahkan kedua tersangka (yang ditangkap), bagaimana memproses dan memproduksi liquid tersebut. Satu DPO lagi, DPO Y, perannya adalah yang mengendalikan kedua tersangka ini untuk memasarkan dan menjual hasil-hasil produksi," ujar Calvijn.
Sementara itu, dua tersangka yang ditangkap mempunyai peran membuat vape narkoba dan juga mendistribusikannya ke pembeli.
Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, mengatakan penggerebekan dilakukan di apartemen mewah di kawasan Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, pada Senin (30/6/2025).
Whisnu mengatakan, peristiwa bermula saat polisi mendapat informasi bahwa di lokasi kejadian dijadikan pabrik vape yang mengandung narkoba.
Polisi langsung menggerebek tempat tersebut dan menangkap kedua pelaku.
Dari proses penggeledahan apartemen, ternyata lokasi tersebut dijadikan tempat kedua pelaku membuat vape dicampur narkoba dari golongan I, seperti epilon dan NTF jenis PFBP, serta PV8.
"Jadi, pabrik ini telah memproduksi ribuan cartridge yang akan diedarkan di Sumut dan sekitarnya, dengan potensi nilai edar mencapai Rp 300 miliar," ujar Whisnu.
Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran 3.393 Rokok Elektrik Mengandung Obat Bius Hewan di Batubara
Whisnu juga mengatakan ini merupakan pengungkapan kasus pertama di Indonesia.
Kata dia, narkoba yang dicampurkan di vape sangat berbahaya.
"Ini bukan sekadar pelanggaran, ini ancaman serius terhadap generasi muda," ujar Whisnu.
Sementara itu, Dirnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Calvijn Simanjuntak, menjelaskan di apartemen tersebut ada tiga gudang.
Gudang tersebut digunakan untuk mencampur narkotika dengan bahan pelarut umum, lalu dimasak dan dikemas dalam cartridge bermerek palsu “Richard Mille”.
"Satu paket cartridge dijual seharga Rp 5 juta. Dalam sehari, dua tersangka bisa memproduksi 300 cartridge dengan omzet harian mencapai Rp 1,5 miliar. Total sudah 3.000 cartridge mereka hasilkan,” ujar Calvijn.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang