MEDAN, KOMPAS.com - Iptu A, Kasi Propam Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Sumut pada Senin (7/7/2025).
Hal ini terkait dengan insiden tabrak lari yang melibatkan anaknya, AS (16), yang mengendarai mobil dinas milik Iptu A di Jalan Pandu, Kota Medan, pada Minggu (6/7/2025).
Kombes Pol Julihan Muntaha, Kabid Propam Polda Sumut, mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan terhadap Iptu A masih berlangsung.
Ia pun mengingatkan bahwa Iptu A terancam sanksi disiplin jika terbukti melanggar.
"Untuk yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan dari Provos Polda Sumut. Apabila nanti ada fakta pelanggarannya, akan kita lakukan proses penegakan hukum sesuai yang berlaku," ujarnya dalam keterangan pers di Mapolda Sumut.
Baca juga: Kasi Propam Tapsel Sedang Tertidur saat Anaknya Bawa Mobil Dinas dan Akhirnya Terlibat Tabrak Lari
Sebagai langkah awal, pihaknya telah menyita mobil dinas yang digunakan AS.
"Kendaraan pun sudah kita amankan di Bid Propam Polda Sumut," tambahnya.
Julihan juga mengimbau agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
"Memang sesuai ketentuan, kendaraan dinas Polri harus digunakan sesuai dengan ketentuan, untuk kepentingan dinas saja, tidak untuk kepentingan pribadi," tegasnya.
Sementara itu, Kombes Pol Ferry Walintukan, Kabid Humas Polda Sumut, menjelaskan bahwa Iptu A tidak mengetahui tindakan anaknya tersebut.
Saat kejadian, Iptu A sedang beristirahat di rumah.
"Iya (sedang tertidur), lagi istirahat di rumah," ungkap Ferry.
Ferry menjelaskan bahwa insiden bermula ketika Iptu A, yang sedang bertugas di Polda Sumut, pulang dan beristirahat di rumah pada pukul 17.00.
Di saat itulah, AS diam-diam menggunakan mobil dinas ayahnya untuk jalan-jalan.
"Pada saat yang bersangkutan (Iptu A) sedang istirahat, kendaraan digunakan anaknya AS (16) untuk jalan-jalan di Kota Medan," jelas Ferry.