MEDAN, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan 26 tersangka terkait kasus penjarahan pabrik PT Abdi Rakyat Bakti (ARB) yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Medan.
Penetapan tersangka dilakukan pada Minggu (20/7/2025).
Salah satu tersangka yang ditangkap adalah seorang pensiunan TNI AL berinisial SR, yang diduga berperan sebagai penadah barang curian.
"Benar (pensiunan TNI AL), perannya sebagai penadah (besi curian)," ungkap Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, saat dihubungi Kompas.com melalui telepon seluler, Selasa (22/7/2025).
Baca juga: Warga Jarah Besi Pabrik di Medan Rugikan Rp 1,5 Miliar, 26 Orang Jadi Tersangka
Saat ini, SR bersama 25 pelaku lainnya telah ditahan untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menjelaskan bahwa para pelaku melakukan aksi mereka pada Minggu (20/7/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.
"Ini dilakukan secara terorganisir. Mereka memanfaatkan kelengahan pengawasan untuk mengangkut aset pabrik menggunakan truk," ujar Ferry dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/7/2025).
Diketahui bahwa saat penjarahan terjadi, pabrik tersebut sudah tidak beroperasi.
Ferry menambahkan bahwa peristiwa ini dilaporkan oleh pemilik pabrik kepada pihak kepolisian, yang kemudian langsung turun ke lokasi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan 37 warga yang diduga terlibat.
Setelah pemeriksaan lebih lanjut, penyidik menetapkan 26 orang sebagai tersangka.
Ferry menyebutkan bahwa dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki peran yang berbeda.
"Mulai dari penampung hingga eksekutor (pencuri besi) di lapangan," jelasnya.
Akibat tindakan para pelaku, pabrik mengalami kerugian hingga Rp 1,5 miliar.
Namun, identitas para pelaku belum dirinci lebih lanjut.
"Ini adalah respons cepat kami terhadap laporan masyarakat dan keresahan publik atas aksi pencurian dan penjarahan yang sangat meresahkan," tegas Ferry.
Baca juga: Warga Jarah Besi Pabrik di Medan Rugikan Rp 1,5 Miliar, 26 Orang Jadi Tersangka
Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian dari para tersangka, termasuk truk bermuatan besi, pipa, komponen mesin, serta alat-alat yang digunakan untuk mencuri, seperti mesin las, gergaji, dan kunci pas.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang