SIDIKALANG, KOMPAS.com – Seorang sopir angkutan umum berinisial SS (35) ditangkap Satuan Narkoba Polres Dairi usai menjadi kurir narkoba jenis sabu dan ekstasi di Jalan Lintas Medan–Sidikalang, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Kamis (14/8/2025).
Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan mengatakan, SS diamankan saat berada di jalan lintas menuju Kecamatan Sidikalang.
"Tersangka kami amankan saat berada di jalan, tepatnya di Jalan Lintas Medan–Sidikalang, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi," ujarnya.
Petugas menemukan sabu seberat 304,36 gram dan pil ekstasi seberat 2,54 gram di dalam angkot yang dikendarai SS.
Baca juga: Kurir Sabu 10 Kg Dalam Kemasan Teh Ditangkap, Bosnya Masih Berkeliaran
"Tersangka menyimpan barang bukti itu di dalam mobil angkot. Sempat berusaha membuang barang bukti itu namun tidak berhasil," ucap Otniel.
Menurut pengakuan SS, barang bukti diambil dari seseorang di Kecamatan Sumbul, tepatnya di pintu masuk menuju Kecamatan Silahisabungan. Rencananya, narkotika itu akan diantarkan kepada seseorang bernama Sinar Bangun di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sidikalang.
SS mengaku nekat melakukan aksi itu karena dijanjikan imbalan Rp 3 juta apabila berhasil mengantarkan narkotika tersebut.
"Tersangka baru mendapat uang panjar sebesar Rp 500 ribu. Dia mengaku nekat melakukan aksi ini karena kebutuhan ekonomi. Hasil dari narik angkot tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Otniel.
Sebelumnya, SS juga pernah dua kali terjerat kasus narkoba sebagai pemakai. Kini ia kembali ditangkap namun berperan sebagai kurir.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang