MEDAN, KOMPAS.com - Polda Sumatera Utara menggerebek tempat hiburan malam (THM) bernama Cafe Dukuh Indah (CDI) yang terletak di Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (12/8/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 27 orang yang diduga terlibat dalam pesta narkoba.
Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penggerebekan berlangsung pada pukul 04.40 WIB.
Penggerebekan ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi bahwa tempat tersebut sering digunakan untuk mengkonsumsi narkoba.
"Awalnya, kami mengamankan 35 orang. Namun, setelah dilakukan tes urine, 27 di antaranya dinyatakan positif menggunakan narkoba," ujar Calvijn.
Baca juga: Istri Gembong Narkoba di Banten Minta Amnesti kepada Prabowo
Ia menjelaskan, dari hasil tes tersebut, 27 orang positif mengonsumsi narkotika jenis metamfetamin dan amfetamin, sementara delapan lainnya negatif.
Calvijn menambahkan, pihaknya juga menyita ratusan pil ekstasi dari lokasi penggerebekan.
"Kami menyita 141 butir pil yang diduga ekstasi dengan berbagai warna dan merek, serta 3 butir pil happy five. Selain itu, kami juga mengamankan 24 unit handphone, 4 unit mobil Avanza, dan 11 sepeda motor,” jelasnya.
Untuk proses lebih lanjut, ke-27 orang yang positif narkoba dibawa ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut, guna menentukan apakah mereka hanya pengguna atau juga pengedar.
Di sisi lain, polisi masih mendalami asal-usul pil ekstasi yang ditemukan di tempat hiburan malam tersebut.
"Polda Sumut memastikan pengusutan akan dilakukan secara menyeluruh untuk membongkar jaringan narkoba yang diduga beroperasi di tempat hiburan malam itu," tegas Calvijn.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang