MEDAN, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah penyidikan dinyatakan lengkap pada Jumat (23/10/2025).
“Penyidikan lengkap. Jadi, tersangka dan barang bukti dilimpahkan dari penyidik KPK ke JPU,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dihubungi Kompas.com melalui telepon seluler, Sabtu (24/10/2025).
Budi menyebut, penanganan perkara berjalan lancar hingga proses pelimpahan ke jaksa penuntut dapat dilakukan tanpa hambatan.
“Persidangan diharapkan menghasilkan keputusan yang adil dan sesuai fakta. Pihak pemberi sudah dalam tahap di persidangan, yaitu Direktur PT Dalihan Natolu Grup (DNG) dan Direktur PT Rona Mora, Reyhan Dulasmi Piliang. Jadi ini pada pihak-pihak penerimanya,” ujarnya.
Baca juga: Topan Ginting Geser Anggaran hingga Tentukan Pemenang Tender Jalan Rp 157 Miliar, Hakim: Power Full
Budi menambahkan, KPK akan tetap memantau jalannya persidangan dan mempelajari fakta-fakta baru yang muncul di pengadilan untuk memperkuat proses penegakan hukum.
“Nanti tentu KPK juga akan melihat fakta-fakta di persidangan untuk dilakukan analisis dan dipelajari,” katanya.
KPK, lanjut Budi, saat ini masih fokus terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka serta melengkapi berkas penyidikan.
Fakta-fakta yang terungkap di persidangan akan menjadi bahan tambahan bagi penyidik maupun penuntut umum.
“KPK masih fokus terhadap tersangka yang telah ditetapkan dan melengkapi berkas-berkas penyidikannya, termasuk fakta-fakta di persidangan sebagai pengayaan bagi penuntut umum maupun penyidik,” ujar Budi.
Baca juga: Sidang Korupsi Proyek Jalan, Jaksa KPK Diminta Wajib Hadirkan Topan Ginting dan Eks Kapolres Tapsel
Diketahui, kasus ini bermula ketika KPK menetapkan lima orang tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara pada 28 Juni 2025.
Kelima tersangka tersebut adalah mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP); Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES); Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto (HEL); Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), M Akhirun Efendi Siregar (KIR); dan Direktur PT Rona Mora, M Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
Mereka ditangkap dalam dua operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek jalan di Sumatera Utara. Total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang