MEDAN, KOMPAS.com - Kekuasaan Topan Obaja Ginting saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, sangat kuat sehingga mampu memengaruhi pergeseran anggaran untuk proyek pembangunan dua ruas jalan.
Pengaruh kuat itu terkuak saat ia menjadi saksi untuk pembuktian terhadap dua terdakwa, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Muhammad Rayhan Dulasmi, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/10/2025).
Dua ruas jalan itu adalah Jalan Sipiongot, Padang Lawas Utara batas Labuhan Batu, dengan nilai proyek Rp 96 miliar, dan Jalan Kutalimbaru-Sipiongot dengan nilai Rp 61,8 miliar.
Saat sidang, Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, mencecar mantan Pejabat Sementara Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Efendi Pohan.
Topan disebut mengusulkan peningkatan jalan di dua ruas itu, tetapi tanpa dokumen evaluasi.
Setelah pengusulan itu, Efendi Pohan mengundang anggota Tim Anggaran Penganggaran Daerah (TPAD) pada 11 Maret 2025 dan pada 12 Maret 2025 ada pembahasan serta pengusulan pergeseran anggaran dengan memasukkan dua proyek jalan tersebut.
Sehari kemudian, pada 13 Maret 2025, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengeluarkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 16 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Pergub Nomor 37 Tahun 2025 tentang APBD tahun 2025.
Pada rapat itu, anggota TAPD yang hadir hanya 10 orang dari jumlah 50-an orang.
Khamozaro kemudian mempertanyakan apakah 10 orang ini memiliki kekuatan untuk mengambil keputusan.
"Mengapa dipaksakan, kenapa tidak diberi undangan berikutnya, supaya lebih representatif?" tanyanya.
"Kalau seandainya ada penyimpangan pembahasan, ada indikator korupsi, semua tim ini bertanggung jawab dan terseret berjemaah," kata Khamozaro.
Ia menjelaskan, ketika ada usul, tidak serta-merta ada pembahasan.
Perlu juga ada data evaluasi, antara lain ada usulan dari daerah karena bencana alam atau kondisi mendesak, ada unsur survei, ada perencanaan, dan ada rekomendasi.
Pada dua ruas ini, tidak ada dokumen evaluasi yang disampaikan.
"Jika tidak ada, lalu apa yang dievaluasi sehingga rapat?" tanya Khamozaro.