MEDAN, KOMPAS.com - Survei jalan dan offroad yang diikuti Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menuai kritik dari majelis hakim saat sidang pemeriksaan saksi eks Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting.
Kritik hakim itu bermula saat kuasa hukum terdakwa Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Muhammad Rayhan Dulasmi menyampaikan sejumlah pertanyaan kepada Topan Ginting.
Kuasa hukum tersebut menanyakan siapa yang mengundang Bupati Padang Lawas Utara, Kapolres Tapsel, dan Gubernur Sumatera Utara untuk kegiatan survei jalan.
Baca juga: Dibawa Kendaraan Tahanan, Topan Ginting dan Rasuli Jalani Sidang soal Korupsi Jalan di PN Medan
"Kalau survei, kenapa rombongannya begitu banyak?" tanya kuasa hukum di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/10/2025).
Ada puluhan mobil yang ikut serta saat survei ruas jalan Provinsi Sumatera Utara di daerah Desa Sipiongot, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padanglawas Utara, pada Selasa (22/4/2025).
"Saya melaporkan bahwa saya melakukan survei ke Sipiongot. Saya jelaskan kondisinya, karena saya sebelumnya sudah ke sana dan beliau sampaikan, 'saya ikut'," kata Topan.
Kemudian, Topan mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mengundang orang untuk mengikuti survei tersebut.
Bukan itu saja, dia juga mengaku biaya survei tersebut keluar dari masing-masing orang yang ikut.
Di tengah percakapan itu, hakim anggota Mohammad Yusafrihardi Girsang langsung memotong pembicaraan.
Dia langsung mencecar Topan Ginting tentang kegiatan itu.
"Kalau survei itu begitu, harus begitu survei, tanpa surat jalan. Ada survei, ada offroad. Ada-ada saja, offroad-offroad, Pemprov offroad gitu? Yang kalian lewati enggak makan orangnya di situ, rumahnya mau roboh. Iya kan? Jalannya saja hancur," ujar Yusafrihardi, menatap Topan Ginting.
Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, juga sependapat dengan rekannya tersebut.
"Benar yang dibilang rekan saya tadi, offroad, sementara di sana penduduk rumahnya mau hancur. Sama saja kan, mau mempertontonkan kemewahan, mobilnya mahal semua, enggak ada mobil murah. Ada enggak sih rasa malu?" ujar Khamozaro.
Dalam sidang ini, Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar dihadirkan sebagai saksi untuk pembuktian dua terdakwa, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dan Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang