Dijelaskannya, tersangka RA ditangkap di Tebingtinggi, pada tanggal Selasa (2/3/2021). Saat dihadirkan dalam konferensi pers itu, kaki kanan RA diperban dan berjalan tertatih.
"Dalam 3 x 24 jam kasus ini berhasil kami ungkap. Tersangka yang kami amankan, dipersangkakan pasal 80 ayat 3 UU 35/2014 tentang perubahan uu 23/2002 tentang perlindungan anak subsidair 338 subsidair 351 ayat 3 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Pemicu penyerangan itu bermula saat pelaku dan rekan-rekannya saat itu mendapat informasi ada serangan atau perselisihan dengan anak muda yang mengendarai sepeda motor.
Pelaku dan rekan-rekannya secara spontanitas datang ke lokasi yang diduga menjadi tempat perlintasan berusaha melakukan balasan.
"Ternyata yang dimaksud (diserang) bukan dari kelompok yang semula (melakukan penyerangan). Jadi adalah salah sasaran ini. (dugaan genk motor) sedang kami dalami, yang jelas mereka berkelompok saat itu," katanya.
Arfin menambahkan, pelaku juga sempat melayat ke rumah korbannya.
Kepada wartawan, AR mengaku dirinya sempat melayat ke rumah korban karena mengira MFL adalah korban dari genk motor.
"Saya kira (MFL) yang mengganggu kampung saya. (Setelah memukul) saya langsung jalan aja. Kena kepala. Saya menyesal," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.