MEDAN, KOMPAS.com - Ahli dari Satgas Covid-19 Sumatera Utara, Benni Satria, menyatakan bahwa daur ulang alat kesehatan (alkes) berupa stick brush yang digunakan untuk swab antigen di Bandara Internasional Kualanamu tidak dibenarkan karena menyalahi aturan.
Dia mengatakan, virus tidak bisa dimusnahkan dengan cara pencucian. Ada cara untuk membedakan alkes yang bekas dan baru.
Saat konferensi pers di Mapolda Sumut pada Rabu (29/4/2021) sore, Benni menjelaskan, telah terjadi manipulasi prosedur tindakan tes swab antigen.
Stik swab, lanjut dia, tidak boleh didaur ulang berdasarkan rujukan di KMK No 3602 Tahun 2021 sebagai pengganti KMK 446 tahun 2021, bahwa yang boleh dilakukan disinfeksi dan daur ulang adalah gaun atau hazmat dan botol kaca untuk reagensia.
Selain itu, stik swab antigen bekas pakai dianggap limbah B3 berbahaya, apalagi sekarang di masa wabah.
"Stik swab itu terindikasi mengandung virus dan beberapa literatur virus tak bisa dimusnahkan dengan cara pencucian. Dan itu akan menimbulkan wabah kegawatdaruratan. Dari situ prosedurnya (daur ulang) sudah tak dapat dibenarkan dan bisa melakukan pengembangan lain terkait dengan surat keterangan," ujar Benni.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Covid-19 Sumut dr Aris Yudhariansyah menjelaskan, warga yang hendak mengikuti rapid test antigen memiliki hak untuk mengetahui bahwa alat yang digunakan belum pernah dipakai.
Alat rapid test itu dikemas dalam plastik disposable, yakni plastik khusus sekali pakai yang dibuka jika mau dipakai.
"Jadi kalau dalam kondisi terbuka, patut dicurigai kalau antigen itu bisa saja didaur ulang atau yang lain-lain," katanya.
Menurutnya, peserta rapid test itu perlu memperhatikan sejak awal. Begitu pun hasil rapid test itu tidak perlu dibawa ke mana-mana.
"Ini kan rapid test, enggak perlu disembunyikan. Artinya, setelah diperiksa tak perlu dibawa ke mana-mana. Di depan mata kita sendiri kan, sudah bisa lihat kan," katanya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.