MEDAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mengeksekusi bebas mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap dari Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IA Tanjung Gusta, Kota Medan, Senin (31/5/2021), sekitar pukul 22.00 WIB.
Rahudman bebas dari penjara setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjuan kembali (PK) yang diajukan.
Baca juga: Wali Kota Rahudman Segera Dinonaktifkan
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Sumanggar Siagian mengatakan, proses eksekusi berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor : Print-458/M.1.0/Fu.1/05/2021 tanggal 31 Mei 2021 yang melaksanakan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor : 341PK/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Mei 2021 atas nama Rahudman Harahap.
Baca juga: Sidang Rahudman Dipantau KPK
"Dalam amar putusan PK, menyatakan terpidana Rahudman Harahap terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya akan tetapi tidak merupakan tindak pidana," ungkap Sumanggar, melalui keterangan tertulis.
Baca juga: Yusril: Jangankan Rahudman, Jokowi Juga Lakukan Hal yang Sama
Putusan MA itu juga memerintahkan melepaskan terdakwa Rahudman dari segala tuntutan hukum.
Kemudian, memerintahkan penuntut umum segera mengeluarkan terpidana dari masa menjalani pidana.
Sumanggar menjelaskan, pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Jakarta Pusat.
Kasus
Rahudman Harahap dieksekusi bebas dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset PT KAI di Jalan Jawa Medan seluas 7 hektare tahun 2015.
Kasus yang turut melibatkan Direktur Utama PT Arga Citra Kharisma (ACK), Handoko Lie itu ditangani oleh Kejaksaan Agung RI. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian Rp 185 miliar.
Dengan eksekusi itu, Rahudman Harahap yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Tapanuli Selatan, Senin malam langsung menghirup udara bebas.
Sumanggar mengatakan, eksekusi juga disaksikan oleh pihak Lapas Tanjung Gusta, Kota Medan.
"Proses pengeluaran terpidana dari lapas berlangsung lancar dan aman. Pihak keluarga, kerabat dan pendukungnya ramai yang menjemput," ungkap Sumanggar.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Agustus 2016 menyatakan Rahudman Harahap lepas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Rahudman terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, tapi perbuatan tersebut bukan tindak pidana.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.