KOMPAS.com - M Sidik, Kepala Lingkungan 21, Perumnas Simalingkar A, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Medan, mengaku hingga kini tidak mengetahui pekerjaan dari pemilik anjing yang telah menggigit bocah 10 tahun berinisial MRA hingga tewas, Minggu (13/6/2021).
Baca juga: Rumah Pemilik Anjing Telah Kosong di Hari yang Sama Saat Bocah 10 Tahun Meninggal
Rumah itu selama ini ditinggali oleh pasangan suami istri dan dua anak yang masih berusia sekiar 7 - 8 tahun.
Baca juga: Detik-detik Bocah 10 Tahun Tewas Digigit Anjing Tetangga, Lupa Ingatan dan Berperilaku Tak Lazim
Walaupun sudah dua tahun tinggal di rumah sewa tersebut, pemilik rumah kurang bersosialisasi dengan warga sekitar.
"Kalau istrinya beru Sinulingga. Kalau suaminya lupa aku namanya. Gimana, orang jarang bersosialisasi dia bang," katanya Sidik saat ditemui di depan rumah pemilik anjing, Rabu (16/5/2021).
Lurah Mangga, Wandro Malau yang juga ditemui di lokasi mengatakan, pada hari Minggu, personel Polsek Medan Tuntungan sudah membawa pemilik anjing sekaligus anjing yang menggigit korban ke kantor polisi.
"Kami karena sudah berurusan dengan kepolisian, kami menunggu dari kepolisian. Informasi yang kami dapat dari kepala lingkungan sudah di polres, pemilik dan anjingnya. Itu sejak hari Minggu," katanya.
Rumah pemilik anjing berjarak 10 rumah dari kediaman korban.
Diberitakan sebelumnya, MRA, bocah 10 tahun asal Medan meninggal dunia pada Minggu (13/6/2021) sore.
Korban meninggal setelah pada hari Kamis (10/6/2021) sore digigit anjing milik tetangganya.
Anjing itu menggigit paha bagian atas korban. Sebelum meninggal, korban mengalami demam, lupa ingatan, menjulurkan lidah, mengeluarkan air liur, mengeluarkan suara-suara aneh, tidak mau makan, badan lemas, dan kejang-kejang di lantai rumah.
Kompas.com sempat mencoba mengonfirmasi perihal kejadian itu ke pemilik rumah, pada Rabu siang. Namun, rumah tersebut kosong.
Korban sempat dibawa ke bidan di dekat rumah dan disuntik tetanus.
Keluarga korban sempat kesulitan mendapatkan vaksin anti rabies baik di rumah sakit hingga klinik dan apotek.
Korban baru mendapatkan vaksin anti rabies sebanyak dua dosis pada hari Sabtu (12/6/2021).
Pihak keluarga juga sempat mendatangi pemilik anjing. Namun, pemilik tidak menerima mereka dengan baik dan menantang untuk ke jalur hukum.
Karena mendapat respons yang kurang baik, pihak keluarga korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Medan Tuntungan pada Jumat (11/6/2021) dengan nomor pengaduan STTLP/54/VI/2021/SPKT/Sektor Medan Tuntungan.
Pihak Polsek Medan Tuntungan menyebut kasus MRA telah dilimpahkan Polres Medan.
Kompas.com dan sejumlah wartawan lainnya tengah menanti keterangan dari Polres Medan. (Kontributor Medan, Dewantoro)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.