Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui apakah ada unsur kelalaian yang dilakukan oleh pemilik hingga anjing menyerang orang yang melintas.
"Kalau misalnya ditemukan tindakan pidana, kemungkinan Pasalnya 359 karena kelalaiannya menyebabkan seseorang meninggal dunia atau 360 karena menyebabkan orang luka-luka maupun 490 yaitu pemilik hewan yang tidak menjaga sehingga hewan tersebut menyerang orang lain," ujar dia.
Seperti diketahui, MRA meninggal dunia pasca-digigit anjing tetangga di Jalan Sagu Raya, Perumnas Simalingkar, Medan.
MRA digigit pada Kamis (10/6/2021) saat pulang dari warung, dan meninggal pada Minggu (13/6/2021) karena kondisinya yang makin hari kian memburuk.
Keluarga korban telah mendatangi rumah pemilik anjing. Namun, karena pemilik anjing tidak ada itikad baik, keluarga korban akhirnya melaporkan kasus itu ke polisi.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul: Anjing yang Menggigit Bocah 10 Tahun Diamankan untuk Jalani Pemeriksaan di Laboratorium
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.