7. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko klontong dan pasar swalayan dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dan untuk apotik dan toko obat dapat dibuka selama 24 jam
8. Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum baik pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat
9. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket dan pasar swalayan. Pelaksanaan kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen
10. Untuk wisata, taman bermain, tempat hiburan, area publik serta kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara
11. Kegiatan resepsi pernikahan, hajatan, pelaksanaan rapat, seminar dan pertemuan luring ditiadakan sementara
12. Untuk transportasi umum diberlakukan kapasitas maksimal 70 persen dengan protokol kesehatan ketat
13. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama). Kemudian, menunjukkan surat antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut
14. Ketentuan surat vaksinasi dan antigen hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM darurat, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi Mebidang.
Dalam SE itu, camat dan lurah diminta membentuk posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan.
Terdapat 17 lokasi yang akan disekat selama PPKM Darurat, yaitu:
1. Jalan Sudirman simpang Jalan Diponegoro (Pos 01)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.