Diupah Rp 21 juta
Dalam menjalankan aksinya, sambung Hadi, GP mendapat keuntungan sebesar Rp 21 juta apabila berhasil mengedarkan barang haram tersebut.
Saat ini, tersangka GP sudah ditahan di Dit Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, sambung Hadi, pihaknya masih akan melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
"Kita mengembangkan apakah ada jaringan lainnya, Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman 20 tahun atau seumur hidup," katanya.
Baca juga: Tergiur Uang Rp 21 Juta, Seorang Sopir di Medan Nekat Membawa Barang Seberat 30 Kg dalam Karung
(Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro | Editor : I Kadek Wira Aditya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.