KOMPAS.com - BA, seorang pedagang sayur di Pasar Pringgan, Medan, Sumatera Utara, yang menjadi korban penusukan preman, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi Sektor Medan Baru.
BA menjelaskan, penikaman terjadi pada 9 Agustus 2021.
Baca juga: Pedagang Pasar di Medan Ditusuk Preman, Korban Malah Jadi Tersangka
Mulanya dia hendak berdagang sayur di Pasar Pringgan. Namun, tiba-tiba BA didatangi seorang preman yang meminta uang keamanan.
Baca juga: Penyidikan Kasus Pedagang Pasar yang Dianiaya Preman Jadi Tersangka Dihentikan
"Saya kan jualan buah dan sayur di Pasar Pringgan. Kemudian datang oknum preman minta uang keamanan," kata BA, kepada Tribun Medan, Kamis (28/10/2021).
Namun, BA tidak memberikan uang kepada preman tersebut.
Saat BA akan beranjak dari lokasi, dia malah dianiaya oleh preman tersebut. Preman itu juga memukuli mobil BA.
BA yang tidak terima mobilnya dipukul oleh pelaku, langsung turun dan menegur pelaku. Cekcok pun terjadi antara BA dan preman tersebut.
Setelah itu, pelaku mengajak korban untuk berduel.
BA mengatakan, saat cekcok terjadi, seorang pelaku lainnya datang dan berpura-pura hendak mendamaikan.
Namun, tak berselang lama preman yang tadinya mencoba mendamaikan pergi dari lokasi.
Setelah itu preman tersebut kembali sambil membawa seorang rekannya.
"Ditanya terus aku sama kawannya itu apa masalahnya. 'Saya jualannya di sini', saya bilang, 'tolong jangan ganggu saya'. Jadi spontan dia emosi lalu mendorong saya dan terjadi cekcok dan didorongnya lagi aku. Lalu dia ambil pisau dan ditusuknya di pelipis kiri ku," kata BA.
BA mencoba membela diri dengan mengambil kunci dongkrak yang ada di dalam mobilnya dan menghajar pelaku.
Namun, para pelaku kembali menusuk dirinya sebanyak empat kali di dada dan di wajah.
"Untuk membela diri, ku ambil kunci dongkrak, ku balas dia, kena juga dia kepalanya, karena sudah ditusuknya duluan. Tertusuk lah aku, dua kali di dada dan pipi," tutur BA.
Melihat BA yang sudah mengeluarkan banyak darah, para pelaku kabur. Sedangkan BA dibawa oleh warga ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis.
Setelah itu, korban membuat laporan ke Mapolsek Medan Baru.
BA mengatakan, dirinya sudah delapan kali diperiksa oleh pihak kepolisian.
Namun, bukannya mendapat keadilan, BA malah menerima surat dari polisi yang menyatakan bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 30 September 2021.
"Tanggal 30 September 2021 saya dapat surat ditetapkan sebagai tersangka, padahal saya korban mencoba membela diri. Alasan (polisi) karena saya membela diri, karena memukul pelaku. Saya kan membela diri, kalau enggak bela diri, bisa mati saya," kata BA.
Sementara Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan, baik BA maupun preman berinisial BS tersebut saling lapor atas dugaan penganiayaan. Keduanya juga telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Adapun laporan BA terhadap BS sudah P21 dan segera disidangkan. Sedangkan laporan BS terhadap BA telah ditarik ke Polrestabes Medan.
Riko tak menjawab soal alasan penetapan tersangka terhadap BA. Dia hanya mengatakan, Polrestabes Medan akan melakukan pendalaman.
Menurut Riko, apabila tidak ditemukan niat jahat, maka penetapan tersangka terhadap BA bisa dibatalkan dan dihentikan.
"Apabila kita tidak menemukan niat jahat dari saudara terlapor atau saudara BA, maka kasus tersebut akan kita hentikan," kata Riko, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Medan, Kamis (28/10/2021). (Editor Abba Gabrillin)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul: Polisi Medan Heboh Lagi, Pedagang Pringgan Ditikam Preman Jadi Tersangka, Kapolrestabes Turun Tangan,
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.