Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Saya Korban Ditetapkan sebagai Tersangka, padahal Membela Diri, Kalau Ngak Bisa Mati"

Kompas.com - 30/10/2021, 13:27 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Seorang pedagang di Medan, Sumatera Utara, berinisial BA, ditusuk preman saat sedang berjualan di Pasar Pringgan, Senin (9/8/2021) lalu.

Saat peristiwa itu terjadi, BA sempat melakukan perlawananan dengan memukul salah satu preman berinisial BS menggunakan dongkrak mobil.

Hal itu ia lakukan untuk membela diri dari pengeroyokan yang dilakukan preman kepadanya.

Baca juga: Fakta Baru Pedagang Pasar Dianiaya Preman Jadi Tesangka, Kasus Diambil Polda, Kapolsek Percut Sei Tuan dan Kanit Dicopot

Usai kejadian itu, BA membuat laporan di Polsek Medan Baru.

Kata BA, setelah membuat laporan, dirinya sudah delapan kali diperiksa oleh pihak kepolisian.

Namun, setelah polisi melakukan penyelidikan, dirinya malam ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya korban, ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, waktu itu saya membela diri, kalau enggak saya bisa mati," kata BA kepada Tribun-medan.com, Kamis (28/10/2021).

Kata BA, ia ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (30/9/2021) lalu.

"Tanggal 30 September 2021, saya dapat surat ditetapkan sebagai tersangka, padahal saya korban mencoba membela diri. Alasanya karena saya membela diri karena memukul pelaku, saya kan membela diri kalau enggak bela diri bisa mati saya," ujarnya.

Baca juga: Pedagang yang Berkali-kali Ditusuk Preman Dijadikan Tersangka karena Membela Diri

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com