Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Anggota Polsek Kutalimbaru Peras Istri Tahanan Rp 150 Juta, Korban yang Hamil Juga Diperkosa

Kompas.com - 12/11/2021, 10:06 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Sebanyak enam anggota Polsek Kutalimbaru menjalani sidang kode etik di Mapolrestabes Medan, Kamis (11/11/2021).

Mereka disidang lantaran terlibat dalam kasus pemerkosaan dan pemerasan terhadap MU (19), istri tahanan kasus narkoba yang digerebek pada 4 Mei 2021.

Baca juga: Anggota Polisi Kutalimbaru Perkosa Istri Tahanan, Kapolda Sumut: Saya Sudah Copot Termasuk Kapolsek dan Kanitnya

Adapun enam anggota polisi menjalani sidang yakni Aiptu Desvi Ramanda, Aipda Suheri Darwin Berutu, Aipda Heri Kurnia Ryadi, Aiptu Hawa Gurusinga, Aipda Sahri Pohan, dan Bripka Rahmad Hidayat Lubis.

Baca juga: Kapolsek Kutalimbaru, Kanit Reskrim, dan Penyidik Dicopot Terkait Pemerkosaan Istri Tahanan

MU yang menjadi korban juga hadir dalam sidang mengenakan sarung dan hijab berwarna abu-abu. Ia tampak berjalan tertatih karena baru 10 hari lalu melahirkan.

MU didampingi keluarga dan kuasa hukumnya. Tampak pula anak yang baru dilahirkannya turut dibawa.

Dalam pengakuannya, MU menyebut sempat diminta uang sebesar Rp 150 juta oleh para polisi dari Polsek Kutalimbaru.

Permintaan itu dilakukan oleh keenam polisi saat melakukan penggerebekan di kos-kosan yang disewa MU bersama suaminya di Jalan Kapten Muslim Gang Buntu, Kecamatan Medan Helvetia pada 4 Mei 2021.

"Diminta 150 juta, itu diminta hari itu juga. Itu polisi yang enam ini yang minta uang," kata MU saat diwawancarai, Kamis (11/11/2021), dikutip dari Tribun Medan.

MU kemudian menjawa tak mempunyai uang sebanyak itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com