Kemudian, mengalokasikan anggaran untuk penanganan kasus-kasus kekerasan seksual dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual di Aceh.
Ditempat yang sama, Anggota Komisi I DPR Aceh, Darwati A Gani menyebutkan jika pihaknya sudah mengajukan usul untuk merevisi Pasal Jarimah Perkosaan dan Pelecehan Seksual dalam Qanun Jinayat, dan menjadi prolega inisiatif dewan yang harus dibahas tahun 2022.
"Kabar baiknya memang usulan revisi ini diterima menjadi Qanun prioritas dibahas pada tahun 2022, dan direncanakan Qanun yang masuk prolega ini akan segera disahkan" jelas Darwati.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Aceh, Hendra Budian dihadapan massa juga menyetujui jika saat ini Aceh berada dalam kondisi darurat kekerasan seksual.
"Kita mengupayakan revisi pasal dalam Qanun tersebut bisa dilakukan dengan cepat," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.