Pengacara Choki, Gumilar Aditya Nugroho menjelaskan bahwa surat balasan somasi tersebut mereka terima dari kliennya pada Kamis kemarin.
"Tapi kapan diterima dari Pemprov, kami belum bisa memastikan, karena kemarin kami tak sempat bertanya lagi. Kemungkinan Selasa atau Rabu diterima (Choki) karena dikirim lewat Pos," kata Agum di kantornya di Medan, Jumat.
Baca juga: Layangkan Somasi, Pelatih Biliar yang Dijewer Gubernur Edy Tuntut Permintaan Maaf
Pada intinya, mereka mengapresiasi tanggapan Pemprov Sumut.
"Kami apresiasi balasan ini. Nanti akan kami bicarakan lebih lanjut," kata Agum.
Sebelumnya, Choki melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada Gubernur Edy Rahmayadi pada 30 Desember 2021.
Somasi tersebut dilayangkan karena Edy dinilai telah merendahkan Choki dengan menjewer dan menyebutkan istilah "sontoloyo".
Pihak Choki secara resmi melaporkan Edy ke Polda Sumut pada 3 Januari 2022.
Baca juga: Tak Terima Dijewer dan Diusir Gubernur Edy, Pelatih Biliar Akan Lapor Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.