Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Tahun Jadi Buronan, Tersangka Korupsi Jalan di Dinas PU Asahan Hidup Nomaden, Terakhir Jadi Driver Ojol di Medan

Kompas.com - 08/01/2022, 06:46 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang dipimpin langsung Asintel Dwi Setyo Budi Utomo berhasil mengamankan tersangka DPO berinisial FSN, di rumah sewanya di Kota Medan, Kamis (6/1/2022) malam.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut IBN Wiswantanu melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Yos Arnold Tarigan dalam keterangan tertulisnya mengatakan, tim Tabur melakukan pemantauan selama seminggu untuk memastikan keberadaan tersangka.

Rumah yang disewa tersangka berada di Komplek Perumahan Villa Karida Indah, di sini, dia tinggal bersama keluarganya.

Baca juga: Buron Sejak 2018 dan Nyamar Jadi Driver Ojol, Tersangka Korupsi Ditangkap Kejati Sumut

"Saat diamankan tidak ada perlawanan, langsung dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk kelengkapan administrasi. Selanjutnya diserahkan ke Kejari Asahan," kata Yos, Jumat (7/1/2022).

Dwi menambahkan, tersangka diamankan terkait perkara tindak pidana korupsi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asahan.

Dia melaksanakan kegiatan jasa konstruksi berupa peningkatan dengan hotmix ruas Jalan Pasar 5-6 Ruas Nomor.002 di Kecamatan Kisaran Timur. Sumber dananya dari DAK TA 2013 dengan pagu anggaran Rp 690 juta lebih, pelaksanaannya dikerjakan CV Dewi Karya. 

"FSN adalah direktur di perusahaan ini. Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Sumut, kerugian keuangan negara sebesar Rp 232 miliar lebih dalam pekerjaan ini," kata dia.

Tim Penyidik Pidsus Kejari Asahan menetapkan FSN sebagai tersangka. Begitu ditetapkan tersangka, FSN melarikan diri.

Setelah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali dan tidak pernah hadir memenuhi panggilan, Kejari Asahan menetapkan FSN sebagai DPO berdasarkan surat Kejari Asahan tanggal 4 Juli 2018 No: TAR-R-116/N.2.23/Dsp.1/07/2018.

Terkait perkara ini, Kejari Asahan menetapkan empat tersangka, dua tersangka sudah menjalani hukuman, satu tersangka meninggal dunia dan FSN sebagai DPO yang akhirnya berhasil diamankan.

"Selama melarikan diri, FSN berpindah-pindah tempat mulai dari Kalimantan Barat, kemudian ke Tangerang. Dua tahun terakhir, dia bekerja sebagai driver ojol di Medan," kata mantan Kajari Medan ini.

Tersangka FSN melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

"Tersangka selanjutnya diserahkan langsung kepada Kajari Asahan Aluwi didampingi Tim Penyidik Pidsus Kejari Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tuntas Dwi.

Baca juga: Kasus Korupsi Benih Jagung, Mantan Kadis Pertanian dan Perkebunan NTB Divonis 13 Tahun Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cemburu, Pria di Medan Aniaya Kekasihnya hingga Tewas

Cemburu, Pria di Medan Aniaya Kekasihnya hingga Tewas

Medan
Ingin Masukkan Kerabat ke Taruna Akmil, Pria di Medan Naket Jadi Mayjen TNI Gadungan

Ingin Masukkan Kerabat ke Taruna Akmil, Pria di Medan Naket Jadi Mayjen TNI Gadungan

Medan
Pabrik Miras Ilegal di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap

Pabrik Miras Ilegal di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap

Medan
Diduga Korupsi Biaya Pembangunan Puskesmas, Pejabat Dinkes Labusel Ditahan

Diduga Korupsi Biaya Pembangunan Puskesmas, Pejabat Dinkes Labusel Ditahan

Medan
5 Nama yang Mulai Ramaikan Bursa Bakal Calon Gubernur Sumut

5 Nama yang Mulai Ramaikan Bursa Bakal Calon Gubernur Sumut

Medan
Wanita Lansia Tewas Diserang Harimau di Madina

Wanita Lansia Tewas Diserang Harimau di Madina

Medan
Video Viral Wanita Tepergok Curi Kentang di Tapanuli Utara Ditawarkan Hukuman Telanjang atau ke Polisi

Video Viral Wanita Tepergok Curi Kentang di Tapanuli Utara Ditawarkan Hukuman Telanjang atau ke Polisi

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di Demokrat

Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di Demokrat

Medan
Temuan Wanita Tewas Dibunuh Kekasihnya Sedot Perhatian Warga Medan

Temuan Wanita Tewas Dibunuh Kekasihnya Sedot Perhatian Warga Medan

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Sekuriti Stasiun KA Bandara Medan Kembalikan Uang Rp 24 Juta Milik Penumpang yang Tertinggal

Sekuriti Stasiun KA Bandara Medan Kembalikan Uang Rp 24 Juta Milik Penumpang yang Tertinggal

Medan
Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu di Simalungun Diringkus Polisi

Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu di Simalungun Diringkus Polisi

Medan
Diungkap, Alasan Golkar Pakai Penjaringan Terbuka di Pilkada Sumut

Diungkap, Alasan Golkar Pakai Penjaringan Terbuka di Pilkada Sumut

Medan
Giliran Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKB

Giliran Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKB

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com